Pesawaran
465 Orang di Pesawaran Terima Sanksi Lantaran Abai Prokes
Sebanyak 465 orang di Pesawaran mendapat sanksi dalam operasi yustisi yang diselenggarakan oleh petugas gabungan
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sebanyak 465 orang mendapat sanksi dalam operasi yustisi yang diselenggarakan oleh petugas gabungan di Kabupaten Pesawaran.
Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, seluruh orang yang terjaring operasi lantaran abai protokol kesehatan.
"Melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker, berkerumun ( tidak menjaga jarak )," ujarnya mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 8 Juni 2021.
Ditambahkan Aris, dari jumlah tersebut yang mendapatkan sanksi berupa push up sebanyak 60 orang, menyanyikan lagu kebangsaan 5 orang, dan pemberian masker 50 orang.
Baca juga: 103.678 Warga Metro Terjaring Operasi Yustisi
Operasi yustisi melibatkan personel gabungan dari Polsek Gedongtataan, TNI, Satpol PP dan BPBD.
Operasi dilaksanakan di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Aris mengatakan, atas kondisi tersebut petugas gabungan juga melaksanakan imbauan dan teguran.
Serta melakukan tindakan kepada masyarakat yang beraktifitas tidak menggunakan masker.
Petugas juga mengimbau agar mematuhi aturan protokol kesehatan dengan membiasakan 5M + 1T.(R Didik Budiawan)
--
And