CPNS 2021
Simak Apa Itu PPPK dalam Seleksi CPNS 2021
Masih banyak yang belum tahu informasi terkait apa itu PPPK dalam seleksi CPNS 2021. Lalu, apa itu PPPK dalam seleksi CPNS 2021?
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Masih banyak yang belum tahu pengertian terkait apa itu PPPK dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021.
Banyak yang menganggap kehadiran antara PPPK dan CPNS 2021 adalah sama.
Lalu, apa itu PPPK dalam seleksi CPNS 2021?
Padahal, berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan.
Tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Baca juga: Cek Syarat Daftar CPNS BNN 2021, Beserta Formasi Lengkapnya
Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.
Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.
Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru.
Baca juga: Apa Itu PNS, Cek Bedanya dengan ASN dan CPNS
PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh:
1. tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud.
2. guru honorer eks THK-2.
3. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.
Sementara PPPK Non Guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 kini sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Lalu apa itu CAT dalam seleksi CPNS 2021?