CPNS 2021
Apa Itu PNS, Cek Bedanya dengan ASN dan CPNS
Pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu. Lantas, apa itu PNS?
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu. Lantas, apa itu PNS?
Istilah PNS telah lama digunakan di Indonesia dalam menggambarkan status kepegawaian di pegawai pemerintahan.
Status ini dipertegas kembali dalam pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai (NIP) secara nasional.
Singkatnya, PNS adalah pegawai pemerintahan yang tetap dan mendapatkan serangkaian fasilitas, termasuk gaji, tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Lalu, apa bedanya dengan CPNS 2021?
Baca juga: Apa Itu PPPK dalam CPNS 2021
CPNS sendiri berarti calon pegawai tetap pemerintahan ini kemudian dikenal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tahun ini proses rekrutmen CPNS dilaksanakan bersamaan dengan proses rekrutmen CASN.

Pada tahun-tahun sebelumnya (sebelum ada program PPPK dan istilah ASN) rekrutmen CPNS dilakukan sendiri sebagai agenda tahunan dengan istilah Seleksi CPNS.
Pendaftar seleksi CPNS yang memenuhi persyaratan dan lolos ujian maka disebut sebagai PNS.
Lalu, apa itu ASN dalam CPNS 2021?
Baca juga: Apa Itu Formasi Khusus dalam CPNS 2021
ASN sendiri berasal dari singkatan dari Aparatur Sipil Negara.
Istilah ini pertama kali diresmikan pada 2014 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut ASN didefinisikan sebagai profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di bawah pemerintah.
Dengan kata lain, ASN merupakan aparat pemerintahan yang termasuk PNS dan PPPK.
Hal ini sesuai dengan pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014, yang berbunyi:
"Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS; dan