CPNS 2021

Apa Itu PPPK dalam CPNS 2021

Banyak yang menganggap kehadiran antara PPPK dan CPNS 2021 adalah sama. Lalu, apa itu PPPK dalam CPNS 2021?

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Apa Itu PPPK dalam CPNS 2021 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Masih banyak yang belum tahu apa itu PPPK dalam CPNS 2021. 

Banyak yang menganggap kehadiran antara PPPK dan CPNS 2021 adalah sama.

Lalu, apa itu PPPK dalam CPNS 2021?

Padahal, berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan.

Tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

Baca juga: Cara Daftar CPNS 2021 untuk Lulusan SMA Beserta Syaratnya

Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.

Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Ilustrasi. Cara Daftar CPNS 2021, Berkas, Beserta Jadwalnya.
Ilustrasi. Apa Itu PPPK dalam CPNS 2021 (Kolase Dok BKN/Kompas.com)

Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.

Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru.

Baca juga: Apa Itu Formasi Khusus dalam CPNS 2021

PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh:

1. tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud.

2. guru honorer eks THK-2.

3. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Sementara PPPK Non Guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 kini sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Lalu apa itu CAT dalam seleksi CPNS 2021?

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved