Pringsewu

BPKP Provinsi Lampung Terima Surat Permohonan Audit Sekretariat DPRD Pringsewu

BPKP Provinsi Lampung akan melakukan audit anggaran kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu sebagaimana permintaan penyidik Kejari Pringsewu

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Tribun Lampung/Hanif
Ilustrasi. Suasana Kantor BPKP Bandar Lampung, Jumat (24/1/2020) sore. BPKP Lampung terima permintaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengaudit anggaran kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu 

Selain itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan, serta tenaga honorer di Sekretariat DPRD Pringsewu.

Totalnya ada 20-an orang saksi yang mendapat pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana kegiatan di Sekretariat DPRD Pringsewu.

Penyidikkan itu berdasar surat perintah penyidikkan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor  PRINT-01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 08 April 2021. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved