Pringsewu

BPKP Provinsi Lampung Terima Surat Permohonan Audit Sekretariat DPRD Pringsewu

BPKP Provinsi Lampung akan melakukan audit anggaran kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu sebagaimana permintaan penyidik Kejari Pringsewu

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Tribun Lampung/Hanif
Ilustrasi. Suasana Kantor BPKP Bandar Lampung, Jumat (24/1/2020) sore. BPKP Lampung terima permintaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengaudit anggaran kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung membenarkan terkait permintaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengaudit anggaran kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Sumitro mengatakan, apabila penyidik Kejari Pringsewu sementara ini baru sebatas mengirimkan surat permintaan audit anggaran kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu.

BPKP, tambah dia, belum mengetahui persis terkait permasalahan aggaran kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu.

Menurut Sumitro, itu karena belum ada ekspose dari pihak Kejari Pringsewu.

Kendati begitu, lanjut Sumitro, Kejari Pringsewu sedang bersiap melaksanakan ekspose ke BPKP.

Baca juga: Kementerian PUPR Tinjau Kesiapan Bendungan Way Sekampung Pringsewu

"Kejari sedang siap-siap ekspose ke BPKP," kata Sumitro ketika dihubungi, Rabu, 8 Juni 2021.

Sebelumnya diberitakan,  Sudah lebih dari satu pekan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu meminta BPKP melakukan audit dana kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu senilai Rp 55 miliar.

Total anggaran tersebut, merupakan kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 28 miliar dan TA 2020 senilai Rp 27 miliar.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, permintaan audit ini untuk menemukan nilai kerugian negara dari anggaran sebesar Rp 55 miliar tersebut.

Sebab, dari anggaran dua tahun kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu ini diduga ada yang telah diselewengkan.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Rp 55 M Sekretariat DPRD, Kejari Pringsewu Tunggu Hasil Audit BPKP

Namun, sampai saat ini Kejari Pringsewu menunggu hasil audit dari BPKP tersebut.

"Masih menunggu hasil dari BPKP," tukas Madian melalui ponselnya, Rabu, 9 Juni 2021.

Diketahui dari sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, penyidik Kejari Pringsewu maraton melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana di Sekretariat DPRD Pringsewu.

Pemeriksaan itu untuk pengambilan keterangan saksi. Dimana saksi yang dipanggil terdiri dari anggota legislatif.

Mulai dari ketua hingga anggota di DPRD Pringsewu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved