Pringsewu
Dugaan Penyelewengan Rp 55 M Sekretariat DPRD, Kejari Pringsewu Tunggu Hasil Audit BPKP
Sudah lebih dari satu pekan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu meminta BPKP melakukan audit
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sudah lebih dari satu pekan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu meminta BPKP melakukan audit dana kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu senilai Rp 55 miliar.
Total anggaran tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 28 miliar dan TA 2020 senilai Rp 27 miliar.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, permintaan audit ini untuk menemukan nilai kerugian negara dari anggaran sebesar Rp 55 miliar tersebut.
Sebab, dari anggaran dua tahun kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu ini diduga ada yang telah diselewengkan.
Namun, sampai saat ini Kejari Pringsewu menunggu hasil audit dari BPKP tersebut.
"Masih menunggu hasil dari BPKP," tukas Madian melalui ponselnya, Rabu, 9 Juni 2021.
Sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, penyidik Kejari Pringsewu maraton melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana di Sekretariat DPRD Pringsewu.
Pemeriksaan itu untuk pengambilan keterangan saksi. Dimana saksi yang dipanggil mulai dari ketua hingga anggota DPRD Pringsewu.
Selain itu ikut diperiksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan, serta tenaga honorer di Sekretariat DPRD Pringsewu.
Baca juga: Kejari Sudah Periksa Belasan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu
Total 20-an orang saksi yang mendapat pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana kegiatan di Sekretariat DPRD Pringsewu.
Penyidikan itu berdasar surat perintah penyidikkan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor PRINT-01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 08 April 2021.(R Didik Budiawan)