Berita Terkini Artis
Jejak Kasus Jerinx SID IDI Kacung WHO hingga Bebas
Jejak Kasus Jerinx SID mulai dari postingan IDI Kacung WHO hingga bebas dari penjara.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jejak kasus Jerinx SD yang dipenjara akibat postingan IDI kacung WHO hingga bebas dari penjara.
Suami Nora Alexandra dipenjara karena kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan rumah sakit.
"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," tulis Jerinx (13/6/2021) silam.
Rupanya tak hanya itu ujaran kebencian yang ia utarakan di media sosial.
Ada lagi ujarannya yang berbunyi,"BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!" tulisnya lagi.
Baca juga: Resmi Bebas, Jerinx Bakal Rilis Album Bareng Napi
Sayang, ujarannya tersebut rupanya yang membawanya ke pengadilan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebab, pihak IDI Bali selaku bagian di antara pihak yang tertuduh tak terima dengan perkataan suami Nora Alexandra itu hingga berujung Jerinx dilaporkan IDI atas dugaan ujaran kebencian.

Kendati demikian, Jerinx sempat minta maaf.
Ia mengaku ujarannya tersebut merupakan bagian dari rasa kepeduliaannya terhadap IDI.
Jerinx juga melanjutkan bahwa dirinya tak bermaksud menghina organisasi yang berisikan kumpulan dokter itu.
Baca juga: Jerinx Bebas dari Penjara, Nora Alexandra Ingin Segera Hamil
Sebab, ujarannya di dalam media sosial tersebut tak berisikan muatan personal yang ditujukan secara khusus kepada pihak tertentu.
Namun, kenyataan pahit harus diterima Jerinx.
Sebab dua bulan kemudian, tepatnya pada Rabu (12/8/2021) silam, namanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap IDI dan RS yang dianggap kacung WHO.
Penetapan status barunya itu terjadi karena berdasarkan penuturan ombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, unggahan Jerinx kala itu sudah berisikan unsur pidana.
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar.