Berita Terkini Nasional
VIDEO Kesal dengan Suami, Ibu Muda Bertato Aniaya Anak di Lebak
PT, ibu muda berusia 25 tahun tega menganiaya bayinya yang masih berusia dua minggu di Lebak, Banten.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - PT, ibu muda berusia 25 tahun tega menganiaya bayinya yang masih berusia dua minggu di Lebak, Banten.
Video aksi pelaku menganiaya bayinya tersebut viral di media sosial.
Ada beberapa potongan video yang beredar dan menampilkan ibu muda bertato tersebut mencubit pipi, memukul, hingga mendorong wajah si bayi dengan kakinya.
Seorang warga Lebak yang enggan disebutkan namanya mengaku telah melihat video tersebut.
"Iya, saya pernah lihat orang ini di Lebak. Kalau dilihat dari videonya, saya menduga, perbuatan penganiayaan yang dilakukan orang tersebut terhadap balitanya. Diduga di wilayah Lebak," ujar seorang warga di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (3/6/2021).
Menyikapi viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan wanita tersebut, polisi pun bergerak mencari pelaklunya.
Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan PT.
PT diamankan saat bersama dengan seorang pria di satu hotel di Kota Serang, Banten, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Sudah kita amankan tadi malam di sebuah hotel di Serang. Kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, saat ditemui, pada Jumat (4/6/2021).
Baca juga: VIDEO Truk Rombongan Pengantar Mas Kawin Terjun ke Jurang 20 Meter
Menurut dia, pelaku sudah mengakui perbuatan.
Dia melakukan perbuatan itu setelah sempat berantam dengan sang suami.
Lalu, rasa kesal dilampiaskan kepada anak.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman lima tahun penjara paling lama," tambahnya.
Tenaga honorer