Berita Terkini Nasional
VIDEO Kesal dengan Suami, Ibu Muda Bertato Aniaya Anak di Lebak
PT, ibu muda berusia 25 tahun tega menganiaya bayinya yang masih berusia dua minggu di Lebak, Banten.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - PT, ibu muda berusia 25 tahun tega menganiaya bayinya yang masih berusia dua minggu di Lebak, Banten.
Video aksi pelaku menganiaya bayinya tersebut viral di media sosial.
Ada beberapa potongan video yang beredar dan menampilkan ibu muda bertato tersebut mencubit pipi, memukul, hingga mendorong wajah si bayi dengan kakinya.
Seorang warga Lebak yang enggan disebutkan namanya mengaku telah melihat video tersebut.
"Iya, saya pernah lihat orang ini di Lebak. Kalau dilihat dari videonya, saya menduga, perbuatan penganiayaan yang dilakukan orang tersebut terhadap balitanya. Diduga di wilayah Lebak," ujar seorang warga di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (3/6/2021).
Menyikapi viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan wanita tersebut, polisi pun bergerak mencari pelaklunya.
Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan PT.
PT diamankan saat bersama dengan seorang pria di satu hotel di Kota Serang, Banten, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Sudah kita amankan tadi malam di sebuah hotel di Serang. Kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, saat ditemui, pada Jumat (4/6/2021).
Baca juga: VIDEO Truk Rombongan Pengantar Mas Kawin Terjun ke Jurang 20 Meter
Menurut dia, pelaku sudah mengakui perbuatan.
Dia melakukan perbuatan itu setelah sempat berantam dengan sang suami.
Lalu, rasa kesal dilampiaskan kepada anak.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman lima tahun penjara paling lama," tambahnya.
Tenaga honorer
Kasus penganiayaan terhadap bayinya berusia 2 minggu tersebut dipicu kekesalan pelaku terhadap suaminya, IW, yang kerap meninggalkan rumah dan sibuk bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
Kepala Dinkes Kabupaten Lebak, Triyatno Supiyono membenarkan suami PT yakni IW merupakan pegawai di kantor dinas yang dipimpinnya.
Namun, IW berstatus tenaga honorer pembantu.
"Iya betul tenaga honorer di sini dan dia di bidang sumber daya kesehatan. Selama Covid-19 dia ditugaskan untuk menjaga ruang isolasi di rumah singgah," ujar Triyatno saat ditemui di Rangkasbitung, Senin (7/6/2021).
Menurutnya, IW tidak ditugaskan selama 24 jam untuk mengawasi rumah singgah pasien Covid-19.
Sebab, ada pembagian waktu berjaga secara bergantian atau shift kepada para pegawai.
"Waktunya sudah ditentukan, ada jadwalnya. Tidak setiap hari dia ada di situ, dan itu juga shift-nya cuma 8 jam kok," katanya.
Diduga IW kerap berbohong kepada istrinya dengan mengatakan berangkat bekerja saat keluar rumah meski dia keluar untuk bermain ke tempat lain.
Triyatno tak habis pikir bahwa IW berani beralasan seperti itu kepada sang istri karena berdampak pada Dinkes Kabupaten Lebak.
Karena itu, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada IW pasca-kasus penganiayaan yang terekam kamera video itu viral dan membuat gaduh kantor dinas yang dipimpinnya.
"Sudah dilakukan pembinaan, kabidnya juga sudah saya panggil. Walaupun itu masalah pribadi, kan tetap saja ada menyangkut ke kerjaan dinas saya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Ibu Muda Bertato Aniaya Bayi Umur 2 Minggu di Lebak, Status Pekerjaan Suami Pelaku Terungkap
Saksikan, berita YouTube video lainnya di kanal YouTube Tribun Lampung News Video.