Pringsewu
Berkat Sabu di Bawah Kasur, Polisi Ungkap Jaringan Narkotika di Pringsewu
Seorang pengedar narkotika di Kabupaten Pringsewu tidak dapat berkelit begitu petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu mendapati barang bukti (BB).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Berkat penemuan sabu di bawah kasur, Polres Pringsewu berhasil mengungkap jaringan narkotika.
Seorang pengedar narkotika di Kabupaten Pringsewu tidak dapat berkelit begitu petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu mendapati barang bukti (BB).
Pelaku berinisial TR alias Tebe (24), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, TR menyembunyikan lima plastik klip diduga berisi sabu di bawah kasur.
Baca juga: Unit Reskrim Polsek Natar Ringkus Dua Bandar Narkoba, Sabu 250 Gram Disita
"Beruntung petugas jeli, sehingga mendapatkan barang bukti tersebut di selipan kasur di kamarnya," ungkap Khairul, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (10/6/2021).
Ditambahkan Khairul, TR ditangkap pada Kamis (3/6/2021) pukul 19.00 WIB.
Khairul memastikan TR sebagai pengedar.
Lantas pihaknya melakukan pengembangan terhadap pelaku di atasnya TR.
Alhasil, selang 30 menit kemudian polisi menangkap seseorang yang diduga sebagai bandar berinisial BS alias Bodong (42), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Warga Lampung Utara Diciduk Polisi di Rumahnya
Khairul mengungkapkan, dari tangan BS, disita tiga plastik klip berisi sabu, ganja seberat 0,26 gram, dan satu bundel plastik klip kosong.
Terkait dengan dua pelaku tersebut, tambah Khairul, pihaknya juga mengamankan seorang pemakai sabu berinisial BG (37), warga Dusun Ngadirejo, Pekon Lugu Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Senin (7/6/2021) pukul 12.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari BG berupa tiga plastik klip bening berikut alat isap.
Dalam plastik tersebut terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
“Pelaku kami amankan di rumahnya. Sedangkan barang bukti kami dapatkan dari sebuah rumah kosong di Pekon Lugusari yang biasa dipergunakan pelaku saat mengonsumsi sabu,” terangnya.
Khairul mengungkapkan, ketiga pelaku saat ini menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu.
Atas perbuatannya, BS dan TR dijeratdengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara BG dikenai pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polisi-ungkap-jaringan-narkotika-di-pringsewu.jpg)