Berita Terkini Nasional

Viral Istri Buka Amplop Berisi Uang Rp 144 Ribu, Gaji Suami Mengajar Sebulan

Peristiwa istri buka amplop isi gaji suami tampak dalam video viral yang beredar di media sosial. Amplop berisi uang sebanyak Rp 144 ribu.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Ridwan Hardiansyah
TikTok
Tangkapan layar video viral istri buka amplop berisi uang Rp 144 ribu. Uang itu merupakan gaji sebulan suaminya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang istri buka amplop isi gaji suami tampak dalam video viral yang beredar di media sosial.

Sang istri tampak memperlihatkan isi amplop putih berupa uang sebanyak Rp 144 ribu.

Isi amplop tersebut merupakan gaji sebulan yang didapat suaminya.

Video tersebut diunggah akun TikTok @dinifauzilestari di Intagram @igtainmenttt, Rabu (9/6/2021).

"Hari ini suami aku pulang kerja pulang mengajar."

"Ia memberikan amplop padaku," ujarnya dalam video viral itu.

Baca juga: Viral Pemuda Pose Injak Batu Nisan Makam Belanda di Kebun Raya Bogor

"Mari kita hitung," ucapnya.

Setelah dibuka, amplop berisi uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 20 ribu, Rp 5 ribu, dan Rp 2 ribu.

Banyak warganet menyebut, gaji tersebut tak sebanding dengan perjuangan menjadi seorang tenaga pengajar yang merelakan waktu berbagi tenaga dan ilmu kepada orang-orang.

Di TikTok @dinifauzilestari, video itu telah mendapat 797 komentar warganet dan 399 komentar di Intagram @igtainmenttt.

Baca juga: Wacana Mega-Prabowo di Pilpres 2024 Muncul, Pengamat: Tak Laku di Pemilih Milenial

Beberapa warganet juga turut mencurahkan perasaannya karena merasakan hal yang serupa.

Di antaranya, mereka menyoroti pemerintah atas perlakuannya terhadap guru.

Rincian Gaji PPPK 2021

Pendaftaran PPPK 2021 atau P3K untuk guru honorer bakal segera dibuka.

Ada banyak yang memperebutkan posisi ini karena fasilitas dan gaji yang ditawarkan selayaknya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagai informasi, PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun, pemerintah membuka kuota formasi PPPK guru 2021 sebanyak 1.002.616 untuk guru BK, TIK, Matematika, Panjaorkes, dan Seni Budaya di tingkat provinsi.

Kemudian di tingkat kabupaten-kota, formasi PPPK guru yang dibuka adalah guru kelas, Panjaorkes, BK, TIK, dan guru agama Islam.

Dalam PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1) dijelaskan, besaran gaji PPPK 2021 untuk guru honorer yang lulus sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat.

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:

Tunjangan keluarga.

Tunjangan pangan.

Tunjangan jabatan struktural.

Tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Baca juga: Satpol PP Kota Depok Tutup Sementara McD City Plaza Gegara BTS Meal

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Viral Istri Buka Amplop Berisi Gaji Sebulan Suami Mengajar, Warganet Ikut Curhat

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved