Lampung Tengah

Kapolsek Trimurjo Sebut Pelaku Sudah Meresahkan Warga

Kapolsek Trimurjo AKP A Pancarudin mengatakan meski masih tergolong belia namun sepak terjang JDP dan MI sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga

Penulis: syamsiralam | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam
Barang bukti laptop dan Handphone hasil curian dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan diamankan Polsek Trimurjo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Penangkapan dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dibackup penuh oleh Tim Resmob Jatanras Polda Lampung.

Kapolsek Trimurjo AKP A Pancarudin mengatakan meski masih tergolong belia namun sepak terjang JDP dan MI sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Kami (Polsek Trimurjo) dibackup AKP Andreas Winandi dan jajarannya dari Resmob Jatanras Polda Lampung," terang AKP A Pancarudin, Sabtu (12/6/2021).

Kata Pancarudin, backup dilakukan karena kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di lokasi lain wilayah hukum Lampung Tengah.

"Kedua pelaku ini sudah terlibat dua laporan Polisi yaitu : No.LP/55 -B/IV /2021/Lpg / Reslamteng / Sektrim.  Tanggal 26 April 2021 dan No.LP/13  -B/I/2021/Lpg /Reslamteng/Sektrim. Tanggal 27 januari 2021," jelas Kapolsek.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Kedamaian

Untuk perkara tersebut, Pancarudin menambahkan, jika saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan saksi-saksi.

“Masih didalami lagi,” tandasnya.

Jual Hasil Curian

Kedua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), JDP dan MI telah menjual sebagian besar barang milik korban.

JDP mengaku hasil dari penjualan barang curiannya digunakan untuk membeli ponsel baru dan sejumlah kebutuhan lainnya.

Baca juga: Tak Hanya Laptop dan Uang, Pelaku Embat 4 Unit Ponsel Korban

"(Uang hasil curian) Kami belikan Handphone (merk Oppo) di Kota Metro," terang lelaki yang juga disapa Panglima oleh teman-temannya itu, Sabtu (12/6/2021).

Tak hanya membeli Handphone, JDP juga mengaku membeli sejumlah barang lainnya dari hasil pembagian dan penjualan hasil curian itu.

"Kami beli jam tangan (merk Ripcurl), kaos warna kuning merk Oraqle, celana jeans warna biru merk Newlions," terang lelaki lulusan SMP itu.

Modus pelaku masuk ke rumah korban, dengan memanjat  dinding di samping rumah korban. Setelah itu masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, dan masuk dengan mendobrak pintu kamar korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku JDP dan MI dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok.

Gasak 4 Ponsel

Tak hanya menggasak laptop dan uang tunai, dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan juga sikat telepon genggam korban.

JDP dan MI mengambil empat unit telepon genggam milik korban yang sedang diisi dayanya.

Korban yang diketahui bernama Teguh mengatakan jika pelaku juga mengambil empat unit telepon genggam yang sedang dicharge di dalam kamar.

"Satu unit Handphone merk OPPO A33 warna hitam, satu Handphone merk Realme warna biru laut, satu Handphone merk Vivo V19, dan satu Handphone merk Asus warna hitam, semua hilang," jelas Teguh, Sabtu (12/6/2021).

Teguh menjelaskan, pelaku JDP dan MI juga menggasak barang-barang lainnya yang tersimpan di dalam tas laptop Asus warna hitam yang mereka curi.

"Satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna putih BE 4826 KY , satu lembar STNK sepeda motor Honda PCX warna putih BE 4331 IY, serta dua buku tabungan Bank  BRI unit Simbarwaringin dan BRI syariah Kota Metro atas nama saya sendiri hilang," ungkapnya.

Atas peristiwa pencurian yang menimpanya itu, Teguh kemudian melapor ke Mapolsek Trimurjo.

Korban Tak Sadar

Unit Reskrim Polsek Trimurjo lakukan penangkapan terhadap dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan, JDP dan MI seusai mendapat laporan dari korbannya.

Korban yang diketahui bernama Teguh mengaku awalnya ia tak mengetahui jika rumahnya digasak oleh kawanan pencuri.

Teguh mengakui juga jika saat itu rumahnya kosong karena anggota keluarganya pergi salat berjamaah di Masjid.

"Sekitar pukul 19.30 WIB saya pulang ke rumah, kok saya lihat pintu kamar terbuka, padahal pintu kamar saya selalu terkunci," kata Teguh, Sabtu (12/6.2021).

Teguh kemudian curiga dengan kondisi rumahnya tersebut.

Ia pun terperanjat ketika mendapati barangnya berupa laptop, telepon genggam dan uang tunai Rp 18 juta miliknya raib.

"Uang tunai (Rp 18 juta) saya taruh di dalam lemari. Saat itu saya lihat kondisi lemari sudah terbuka, dan uang hilang. Laptop Asus, juga yang saya taruh di kamar hilang," tandas Teguh.

Amankan Dua Pemuda

Unit Reskrim Polsek Trimurjo menangkap dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Keduanya telah mencuri laptop dan uang Rp 18 juta di rumah salah seorang warga Kelurahan Simbar Waringin pada bulan Mei lalu.

Pelaku yang diamankan berinisial JDP (20) warga Kampung Pujodadi dan MI (21) warga Kelurahan Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo

Keduanya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Trimurjo setelah dipancing untuk bertransaksi barang hasil curian dengan sistem Cash On Delivery (COD) melalui media sosial pada Sabtu (5/6/2021)

Kapolsek Trimurjo A Pancarudin mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan mengatakan

"Penangkapan kedua pelaku dilakukan saat tim Tekab 308 Polsek Trimurjo mengamati transaksi COD di media sosial. Saat itu ada akun yang menawarkan jual beli laptop Asus warna hitam," kata AKP A Pancarudin, Sabtu (12/6/2021).

Ditambahkan Pancarudin, kemudian pihaknya menelusuri akun tersebut dan mengajak penjual untuk bertransaksi di Kampung Untoro.

Saat itulah jajarannya melakukan pemantauan sekitar pukul 14.00 WIB.

"Setelah didalami, ternyata laptop yang dijual ini milik korban Teguh warga Simbar Waringin setelah itu kami lakukan pengejaran terhadap JDP dan MI," jelasnya.

Baca juga: Tak Sadar Rumahnya Disatroni Maling, Korban Terperanjat Lihat Isi Lemari

Kedua pelaku akhirnya diamankan di rumahnya masing-masing, dan langsung dibawa ke Mapolsek Trimurjo guna dilakuan penyidikan lebih lanjut. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved