Lampung Tengah
Tak Hanya Laptop dan Uang, Pelaku Embat 4 Unit Ponsel Korban
Selain menggasak laptop dan uang tunai, dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan juga sikat empat unit telepon genggam milik korban yang sedang di
Penulis: syamsiralam | Editor: Hanif Mustafa
Amankan Dua Pemuda
Unit Reskrim Polsek Trimurjo menangkap dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Keduanya telah mencuri laptop dan uang Rp 18 juta di rumah salah seorang warga Kelurahan Simbar Waringin pada bulan Mei lalu.
Pelaku yang diamankan berinisial JDP (20) warga Kampung Pujodadi dan MI (21) warga Kelurahan Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo.
Keduanya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Trimurjo setelah dipancing untuk bertransaksi barang hasil curian dengan sistem Cash On Delivery (COD) melalui media sosial pada Sabtu (5/6/2021)
Kapolsek Trimurjo A Pancarudin mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan mengatakan
"Penangkapan kedua pelaku dilakukan saat tim Tekab 308 Polsek Trimurjo mengamati transaksi COD di media sosial. Saat itu ada akun yang menawarkan jual beli laptop Asus warna hitam," kata AKP A Pancarudin, Sabtu (12/6/2021).
Ditambahkan Pancarudin, kemudian pihaknya menelusuri akun tersebut dan mengajak penjual untuk bertransaksi di Kampung Untoro.
Saat itulah jajarannya melakukan pemantauan sekitar pukul 14.00 WIB.
"Setelah didalami, ternyata laptop yang dijual ini milik korban Teguh warga Simbar Waringin setelah itu kami lakukan pengejaran terhadap JDP dan MI," jelasnya.
Kedua pelaku akhirnya diamankan di rumahnya masing-masing, dan langsung dibawa ke Mapolsek Trimurjo guna dilakuan penyidikan lebih lanjut. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )