Bandar Lampung

Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya, Gadis di Bandar Lampung Dapat Perlindungan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawal anak yang mendapat tindakan asusila oleh ayah tirinya di Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjanji akan memberikan perlindungan, bagi anak yang mendapat pelecehan oleh ayah tirinya di Bandar Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Hendra Okrizon, ayah kandung korban asusila saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (13/6/2021). 

Hendra Okrizon menuturkan jika beberapa waktu lalu didatangi oleh komisioner LPSK bersama Polisi.

"Ya, kemarin ada yang ke rumah untuk membicarakan perlindungan," ungkap Hendra. 

"Secara detail, saya ceritakan kepada bu Cici komisioner LPSK yang datang kerumah dan kita sangat Terima kasih mulai dari LBH Bandar Lampung dan LPSK yang melindungi kami, " lanjut Hendra. 

Baca juga: Sembako Bakal Kena Pajak, Ibu-ibu di Bandar Lampung Mulai Resah

Hendra berharap agar pelaku tindak asusila terhadap anak kandungnya segera ditangkap oleh kepolisian dan dihukum dengan seberat-beratnya. 

"Harapannya pihak kepolisian segera tangkap dan penjarakan pelaku yang amoral tersebut," tuturnya.

Hendra menambahkan nantinya LPSK juga tetap memantau perkembangan kasus ini dari pusat dengan berkoordinasi secara intens dengan Polisi.

Perlu diketahui Seorang ayah berinisial TAW merudapaksa anak tirinya sendiri.

Kemudian asusila ini berlangsung sejak awal tahun 2020 di Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.

Kasus ini pun terungkap setelah anak gadis yang masih berusia 17 tahun mengadu ke ibu kandungnya. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved