Bandar Lampung

PPDB SD di Bandar Lampung Dibuka Besok, Simak Tahapan dan Syaratnya

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) di Bandar Lampung dimulai Senin (14/6/2021) besok.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kolase: ppdb.disdik.jabarprov.go.id / jabar.tribunnews.com
Ilustrasi. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) di Bandar Lampung dimulai Senin (14/6/2021) besok. 

Syarat pendaftaran untuk jenjang SD:

1. Pendaftar diminta menunjukkan akta kelahiran dan kartu keluarga asli.

Dengan catatan kartu keluarga minimal diterbitkan 1 tahun terhitung sebelum saat pendaftaran.

2. Usia minimal 6 tahun terhitung pada 1 Juli 2021.

Bagi yang masih berada di bawah usia 6 tahun harus dilampirkan pernyataan psikolog profesional.

Ragam Pendaftaran

Mulyadi menyebut, setidaknya sekolah menyediakan tiga sarana pendaftaran calon peserta didik, yakni dengan menggunakan laman ppdbbandarlampung.id dan atau aplikasi PPDB online yang bisa diunduh di Play Store.

Kemudian bisa juga dengan memghubungi nomor WhatsApp yang disediakan setiap sekolah dan sarana pendaftaran tatap muka.

"Dengan catatan tatap muka hanya jika orang tua atau wali murid mengalami kesulitan melakukan registrasi secara online," kata dia.

Masih berkenaan dengan pendaftaran tatap muka itu, setiap sekolah akan melakukan pembatasan guna menghindari kerumunan.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved