Unit Reskrim Polsek Katibung Lampung Selatan Sukses Ringkus Pelaku Curat

Satuan Unit Reskrim Polsek Katibung Lampung Selatan berhasil meringkus pelaku curat atau kasus pencurian dengan pemberatan NAS (31) alias B.

Dokumentasi Polsek Katibung Lampung Selatan
Unit Reskrim Polsek Katibung Lampung Selatan Sukses Ringkus Pelaku Curat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Satuan Unit Reskrim Polsek Katibung Lampung Selatan berhasil meringkus pelaku curat atau kasus pencurian dengan pemberatan NAS (31) alias B. 

Pelaku NAS merupakan warga Kecamatan Katibung dan mencuri besi di PT Enviromate Technology International (ETI).

Adapun Kapolsek Katibung AKP Defrison mengatakan, pelaku diamankan petugas pada Sabtu (12/6/2021), sekitar pukul 12.00 WIB saat berada di Kecamatan Katibung. 

"Pelaku berjumlah 4 orang. Para pelaku melakukan aksi pencurian pada Jumat 4 Juni 2021 lalu, sekitar jam setengah 8 pagi. Tempat kejadian perkara yakni di PT ETI," kata Defrison, Minggu (13/6/2021).

Defrison mengatakan para pelaku berhasil menggondol besi SS400 tipe H- 250X250X9X14 UNP 150X75X6.5X10 milik PT. ETI. 

Baca juga: Istri Digerebek Selingkuh oleh Warga Saat Suami Pergi Merantau

Defrison menjelaskan besi hasil pencurian itu lalu dibawa ke daerah tugu topeng untuk di potong kemudian di rajang. 

Lanjutnya, keesokan harinya sekitar jam 8 pagi, besi-besi itu dibawa ke sebuah lapak besi di Rangai Tri Tunggal untuk diperjual belikan.

Unit Reskrim Polsek Katibung Lampung Selatan Sukses Ringkus Pelaku Curat
Unit Reskrim Polsek Katibung Lampung Selatan Sukses Ringkus Pelaku Curat (Dokumentasi Polsek Katibung Lampung Selatan)

"Akibatnya, PT ETI mengalami kerugian materi sekitar Rp. 53.589.600. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Katibung untuk diusut tuntas," ungkapnya.

"Menanggapi laporan korban, Satuan Unit Reskrim Polsek Katibung Lampung Selatan langsung menggelar penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta informasi untuk melacak para pelaku," sambungnya.

Defrison mengatakan tepatnya Sabtu 12 Juni 2021, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial NAS (31) alias B. 

Baca juga: Bertambah Satu Pasien, Tanggamus Catat Kasus Covid-19 Capai 654 Kasus

"Dua pelaku lainnya sudah kami kantongi identitasnya yakni inisial RS alias I dan AS alias IB. Keduanya berstatus daftar pencarian orang. Sedangkan, satu pelaku lainnya sedang kami lacak," terangnya.

Kami berhasil meringkus pelaku dan turut mengamankan barang bukti diantaranya, 17 UNP yang sudah di potong, 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BE 3241 OP warna putih.

Lalu kami juga berhasil mengamankan 4 batang besi H bim, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 unit hp merk Oppo type a5s warna merah, 1 buah tabung oksigen las warna biru, 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau dan 1 set selang las blender. 

"Semua barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Katibung guna proses hukum lebih lanjut," kata Defrison.

Baca juga: Kepala Dinas Kesehatan Edwin Rusli: Vaksinasi Covid-19 di Bandar Lampung Masih Kondusif

"Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved