Bandar Lampung

Disdik Bandar Lampung Benarkan Surat Pungutan Beredar di SDN 1 Beringin Raya

Surat berisi pungutan kepada siswa beredar di SDN 1 Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung. Dinas Pendidikan membenarkan adanya surat tersebut.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Surat berisi pungutan kepada siswa beredar di SDN 1 Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Surat berisi pungutan kepada siswa beredar di SDN 1 Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung.

Saat dikonfirmasi, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung membenarkan adanya surat tersebut.

"Memang benar surat pungutan sudah diedarkan oleh sekolah melalui kepala sekolah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Bandar Lampung Eka Afriana, Selasa (15/6/2021).

Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan langkah tindak lanjut dari praktik pungutan itu.

Baca juga: Ada Pungli dan Premanisme di Lampung, Segera Lapor ke Polisi

"Pihak sekolah juga sudah bersedia menarik kembali surat itu," kata dia.

Ia pun berharap agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Inilah surat berisi pungutan yang beredar di SDN 1 Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung.
Inilah surat berisi pungutan yang beredar di SDN 1 Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung. (Tribunlampung / V Soma Ferrer)

Surat itu ditandatangani oleh Ermintati, kepala SDN 1 Beringin Raya, pada 14 Juni 2021.

Dalam surat itu, tertera sejumlah nominal untuk pembelian seragam muslim dan cenderamata.

Nominal pungutannya terbilang besar, yakni hingga ratusan ribu rupiah.

Baca juga: Jokowi Lapor ke Kapolri, Polisi Langsung Tangkap 24 Pelaku Pungli

Rinciannya, Rp 250 ribu-Rp 300 ribu untuk pembelian seragam muslim.

Kemudian, minimal Rp 25 ribu untuk untuk sumbangan cenderamata guru yang akan pensiun.

Pungutan tersebut berlaku wajib dan telah dilegalkan oleh Ermintati, kepala SDN 1 Beringin Raya.

"Diharapkan kepada seluruh siswa/i untuk menyumbang guna pemberian cindera mata, besar sumbangan minimal Rp 25.000," tulis pernyataan dalam surat yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa (15/6/2021).

Dijelaskannya, seragam muslim guna kegiatan keagamaan yang dilangsungkan setiap hari Jumat.

Wali Kota Segera Tindak Lanjuti

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved