Bandar Lampung
Ada Pungli dan Premanisme di Lampung, Segera Lapor ke Polisi
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk menghubungi kantor kepolisian terdekat jika mengetahui praktik pungutan liar dan aksi premanisme.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk menghubungi kantor kepolisian terdekat jika mengetahui praktik pungutan liar dan aksi premanisme.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (13/6/2021).
Dia menjelaskan, perintah tersebut merupakan instruksi Kapolri kepada jajaran Polda se-Indonesia.
Menurut Pandra, laporan dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti setelah ditelaah oleh petugas.
Baca juga: Berantas Pungli dan Premanisme, Polres Lampung Selatan Ringkus 4 Tersangka
"Bisa juga menghubungi Call Center 110 Mabes Polri atau melalui aplikasi Polisiku," kata Pandra.
Pandra menambahkan, memberangus pungutan liar alias pungli sudah tercantum dalam Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016.
Perpres tersebut mengatur tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
Menurutnya, satgas ini dibentuk karena banyaknya keluhan di tengah masyarakat mengenai keamanan, ketertiban, dan keselamatan.
"Termasuk juga premanisme, karena ini yang menimbulkan keresahan masyarakat," kata Pandra.
Baca juga: Pelaku Pungli Kantongi Rp 6,5 Juta per Hari dari Sopir Truk, 49 Orang Ditangkap
Dari perpres tersebut, lanjut Pandra, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengingatkan kepada seluruh jajarannya.
"Tentunya Polda Lampung juga sudah mengikuti instruksi tersebut," kata Pandra.
Oleh karena itu, Pandra mengingatkan masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana pungli ataupun premanisme untuk menyertai bukti yang kuat.
Karena pihaknya tak memungkiri, call center polisi di tingkat polda dan polres/polresta kerap mendapat laporan dari orang tidak bertanggung jawab.
"Kami siap sedia selama 24 jam. Jadi jangan main-main saat memberikan sebuah laporan," kata Pandra.
Pandra menyatakan, bagi masyarakat yang kedapatan memberikan laporan palsu dengan alasan iseng akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Pasalnya, di beberapa tempat sudah ada contoh kasus warga iseng ditindak oleh aparat kepolisian.
"Jangan sampai contoh-contoh kasus (penelepon iseng) yang pernah ada itu terjadi di wilayah hukum Polda Lampung," kata Pandra.
( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )