Berita Terkini Nasional
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Bundaran Untan Pontianak, Polisi Temukan Botol Miras
Satu orang pengendara wanita meninggal dunia akibat laka beruntun di jalan Ahmad Yani Pontianak, Selasa 15 Juni 2021 pagi.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satu orang pengendara wanita meninggal dunia akibat laka beruntun di jalan Ahmad Yani Pontianak, Selasa 15 Juni 2021 pagi.
Kecelakaan itu melibatkan, satu Mobil Xenia bernomor polisi KB 1595 ME yang dikemudikan oleh pria berinisial YB (31).
Taksi bernomor Polisi KB 1043 HH yang dikemudikan oleh SU (41), lalu sepeda motor Honda Vario bernomor Polisi KB 3866 yang dikendarai SH (44), dan Honda PCX KB 4076 XD yang dikendarai oleh pria berinisial AW (38).
Kasat Lantas Polresta Pontianak Komisaris Polisi Rio Sigal Hasibuan menjelaskan, dari hasil olah TKP, serta pemeriksaan saksi, kecelakaan ini terjadi diduga akibat kelalaian dari pengemudi mobil Xenia KB 1595 ME berinisial YB.
Hasil pemeriksaan mobil Xenia tersebut, pihaknya menemukan adanya minuman beralkohol di dalam mobil.
Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan apakah sang pengemudi mengkonsumsi minuman tersebut saat berkendara.
"Kami masih berkoordinasi dengan dokter di rumah sakit, apakah sang pengemudi dalam pengaruh alkohol itu dari hasil pemeriksaan dokter, namun ada dugaan pengemudi mengkonsumsi minuman keras, dan tadi kami temukan ada minuman beralkohol di dalam mobil,",ungkapnya.
Bilamana nanti ditemukan adanya unsur kelalaian dari pengemudi mobil Xenia tersebut, maka pihaknya akan menetapkan pengemudi dengan Pasal 310 ayat ( 4 ) UU RI No. 27 Tahun 2009 Tentang LaluLintas.
Berbunyi Barang Siapa Mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia akan diancam dengan hukuman pidana.
Baca juga: VIDEO Penyebab Kecelakaan Pikap Vs Motor di Demak Pandangan Pengendara Terhalang Asap Jerami
Kompol Sigal mengatakan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan olah TKP, mobil Xenia KB 1595 ME dikendarai oleh pria berinisial YB (31) dan terdapat dua penumpang, datang dari arah pusat kota Pontianak menuju kabupaten Kubu Raya dengan kecepatan tinggi.
Kemudian, setibanya di bundaran lalu lintas Tugu Digulis Pontianak, mobil tersebut menabrak pengendara wanita berinisial SH (44) yang mengendarai Honda Vario bernopol KB 3866 OR.
Seketika itu, pengendara dan motornya terpental menghantam taksi bernomor polsi KB 1043 HH yang dikemudikan oleh SU (41).
Lalu sepeda Vario tersebut terdorong ke depan samping kiri dan menghantam Honda PCX KB 4076 XD yang dikendarai oleh pria berinisial AW (38).
Bersamaan, Mobil Xenia KB 1595 ME itupun menabrak ko mobil Taxi KB 1043 HH yang sedang berhenti di lampu merah.
"Untuk pengendara wanita Honda Vario, tadi kami mendapat informasi meninggal dunia di rumah sakit," ujar Kasat Lantas Polresta Pontianak.
Rekaman CCTV Kecelakaan
Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak, tepat di depan Kantin Digulis, / Lampu Merah Bundaran Digulis Pontianak, Senin 15 Juni 2021 pukul 06.00 WIB.
Akibat kecelakaan itu, satu orang pengendara sepeda motor berinisial SH (44) berjenis kelamin perempuan dinyatakan meninggal akibat luka parah.
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan, menjelaskan, kecelakaan itu melibatkan 5 unit kendaraan, 3 unit kendaraan roda 4, dan 2 unit kendaraan roda 2.
Kendaraan pertama Mobil xenia dengan nomor polisi KB 1595 ME, lalu mobil Taksi sedan dengan nopol KB 1043 HH, Honda Vario KB 3866 OR.
Sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KB 4076 XD, selain itu terdapat pula satu unit kendaraan roda 4 yang belum diketahui identitasnya.
Kompol Sigal mengungkapkan, Dari hasil keterangan saksi dan olah TKP, mobil Xenia KB 1595 ME dikendarai oleh pria berinisial YB (31) dan terdapat dua penumpang dalam mobil tersebut datang dari arah pusat kota Pontianak menuju kabupaten Kubu Raya dengan kecepatan tinggi.
Kemudian, setibanya di bundaran lampu lalu lintas Tugu Digulis Pontianak, mobil tersebut menabrak pengendara wanita berinisial SH (44) yang mengendarai Honda Vario bernopol KB 3866 OR.
Seketika itu, pengendara dan motornya terpental menghantam taksi bernomor polsi KB 1043 HH yang dikemudikan oleh pria berinisial SU (41).
Lalu sepeda Vario tersebut terdorong ke depan samping kiri dan menghantam Honda PCX KB 4076 XD yang dikendarai oleh pria berinisial AW (38).
Bersamaan, Mobil Xenia KB 1595 ME itupun menabrak ko mobil Taxi KB 1043 HH yang sedang berhenti di lampu merah.
"Untuk pengendara wanita Honda Vario, tadi kami mendapat informasi meninggal dunia di rumah sakit,,"ujar Kasat Lantas Polresta Pontianak.
Sri Hidayati, Warga Jalan Karet yang Menjadi Korban
Rumah duka korban kecelakaan lalu lintas di area Bundaran Digulist Untan Pontianak tampak ramai dipenuhi oleh masyarakat, Selasa 15 Juni 2021.
Almarhumah yang diketahui bernama Sri Hidayati bertempat tinggal di Komplek Didis Permai Jalan Karet Kota Pontianak.
Ditengah jalan gerbang komplek perumahan terpasang bendera atau penanda bewarna kuning.
Di depan rumah almarhumah yang bewarna hijau muda pun tampak telah dipasang tenda.
Para pelayat dari berbagai unsur pun tampak terus berdatangan ke rumah almarhumah ini.
Diketahui, Kecelakaan beruntun terjadi di jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 15 Juni 2021 pagi
Kecelakaan tersebut melibatkan Kendaraan roda 4 serta kendaraan roda dua. Satu diantara korban yang telah meninggal dunia ialah Sri Hidayati.
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul KRONOLOGI LENGKAP, Polisi Temukan Botol Miras di Mobil yang Terlibat Kecelakaan di Bundaran Untan