Berita Terkini Nasional

Rumah ASN Diduga Jadi Tempat Produksi BBM Ilegal di Jawa Barat

Rumah seorang ASN diduga jadi rumah produksi oli oplosan dan BBM ilegal. Rumah di Indramayu itu disebut digerebek polisi.

Penulis: rio angga | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribun Cirebon
Penampakan garis polisi di rumah ASN yang diduga jadi tempat produksi oli oplosan dan BBM ilegal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rumah seorang ASN diduga jadi rumah produksi oli oplosan dan BBM ilegal di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Polisi telah menggerebek rumah tersebut.

Rumah itu pun telah dipasangi police line atau garis polisi.

Adapun, rumah ASN yang diduga jadi rumah produksi oli oplosan dan BBM ilegal tersebut berada di kompleks perumahan Korpri di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, rumah ASN tersebut digrebek langsung oleh anggota polisi dari Mabes Polri.

Baca juga: PT KAI Minta Maaf, 3 Petugas KAI Viral Buang Sampah dari Rel ke Bantaran Sungai

Mereka turut memasang garis polisi dan mengamankan tersangka.

"Iya benar, kemarin (Senin 14/6/2021) ada beberapa orang anggota polisi yang datang."

"Saya bersama warga lain diminta menyaksikan saat rombongan polisi memasangi garis polisi," ujar salah seorang warga Yayah, Selasa (15/6/2021).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sindang, Iptu Saefullah membenarkan soalnya adanya penggerebekan rumah ASN tersebut. 

Kendati demikian, ia tidak mengetahui pasti perihal kasusnya.

Hal itu karena kasus tersebut ditangani langsung Mabes Polri.

"Kami hanya dilapori warga ada rumah yang dipasang garis polisi."

"Soal kasusnya kami tidak tahu, ditangani Mabes Polri," ujar dia.

Baca juga: Viral Pasangan Pengantin Tunjukkan Free Fire, Jodoh Sefrekuensi, Pemain Epep

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rumah ASN di Indramayu Digrebek Mabes Polri, Langsung Dipasang Garis Polisi, karena Kasus Apa?

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved