Berita Terkini Nasional
Epidemiolog: Jakarta Harusnya Lockdown
Epidemiolog: Tidak ada solusi lain kecuali lockdown untuk menghentikan lonjakan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Di sisi lain, sudah muncul varian delta B.1.1.7 di Jakarta yang dikenal sebagai varian virus corona yang menular jauh lebih mudah dan cepat.
Sependapat dengan Anies, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran juga turut mengingatkan masyarakat mengenai situasi Ibu Kota sejak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
"Saya titip salam kepada teman-teman wartawan sampaikan kepada masyarakat, Jakarta sedang tidak baik-baik saja, angka Covid terus naik," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).
Epidemiolog Sarankan Lockdown Ibu Kota
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengeluarkan opsi lockdown Ibu Kota. Dia menilai, tidak ada solusi lain kecuali lockdown untuk menghentikan lonjakan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
"Ini kan ada peningkatan kasus dan gak bisa disetop karena cara menyetopnya salah. Harusnya lockdown. Solusinya hanya itu," kata Tri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).
Menurut Tri, upaya penegakan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat sudah tidak lagi efektif untuk menekan laju penyebaran. Sebab, selama ini terbukti pengawasannya sangat sulit dilakukan.
Apabila tidak segera lockdown Ibu Kota, lanjut Tri, dikhawatirkan varian baru virus corona akan semakin menyebar. Meski begitu, Tri mengaku pesimistis pemerintah pusat maupun Pemprov DKI mau memberlakukan lockdown.
"Pemerintah tidak akan melakukan lockdown karena ekonomi, tapi itu kasusnya akan nambah terus," ucap Tri.
Saat ini, Anies hanya mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) menjadi 75 persen untuk perkantoran yang berada di zona merah.
Aturan tersebut tertuang dalam lampiran pertama Kepgub Nomor 759 Tahun 2021 tentang aktivitas pada tempat kerja atau perkantoran.
Kepgub tersebut mengatur tempat kerja atau perkantoran milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatasi WFH 50 persen jika berstatus di dalam zona kuning atau oranye.
Sedangkan jika berada di dalam zona merah, maka WFH diwajibkan 75 persen, sedangkan untuk karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen.
Aturan serupa juga berlaku untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun perguruan tinggi. Untuk kegiatan belajar di zona kuning dan oranye diizinkan untuk belajar tatap muka sesuai dari aturan teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar di zona merah dilaksanakan secara online. Sedangkan sektor esensial dan fasilitas rumah sakit masih sama beroperasi 100 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/7-nakes-di-bandar-lampung-terpapar-covid-19-selama-2021-1-meninggal-dunia-saat-hamil-tua.jpg)