Berita Terkini Nasional

Epidemiolog: Jakarta Harusnya Lockdown

Epidemiolog: Tidak ada solusi lain kecuali lockdown untuk menghentikan lonjakan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Editor: taryono
shutterstock
Ilustrasi - Epidemiolog UI: Tidak ada solusi lain kecuali lockdown untuk menghentikan lonjakan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. 

Anies juga memperingatkan warga Jakarta untuk menghabiskan waktu luang saat akhir pekan di rumah saja.

"Jadi kita menganjurkan kepada seluruh masyarakat di Jakarta dan sekitarnya hari sabtu minggu besok untuk di rumah saja kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan mendasar," ucap Anies dalam keterangan suara, Jumat.

Kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta bertolak belakang dengan kebijakan Pemprov Jawa Barat. Pasalnya, Pemprov Jabar mulai mengetatkan aturan mobilitas pendatang.

Pemerintah daerah Bandung Raya juga menetapkan status Siaga I dan melarang wisatawan dari luar, khususnya kawasan Jabodetabek, selama satu minggu dimulai Selasa (15/6/2021).

Wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

"Wilayah Bandung Raya kami nyatakan sedang siaga 1 Covid-19. Kami imbau agar tidak ada wisatawan yang datang ke Bandung Raya selama tujuh hari ke depan sampai pengumuman selanjutnya," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Selasa (15/6/2021).

Mengapa Pemerintah Sulit Menerapkan Lockdown?

Pemerintah pusat dapat menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) apabila ada kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa.

Ketua Program Studi S1 Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Dr Ahmad Redi, SH, MH menuliskan bahwa lockdown dapat merujuk pada karakteristik tindakan karantina wilayah yang merupakan bagian dari respons KKM.

"Tindakan karantina wilayah ini, menurut penulis, dapat pula disebut sebagai lockdown," tulis Ahmad Redi dalam kolom Kompas.com pada 27 Maret 2020.

Lockdown memang harus dilakukan secara tepat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun, lockdown harus tetap memperhitungkan dukungan sumber daya dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan kebutuhan dasar warga menjadi tanggung jawab pemerintah selama karantina.

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebar Info Jakarta Lockdown 12 Februari 2021

Artinya, kebutuhan dasar warga harus ditanggung pemerintah selama lockdown atau karantina wilayah.

sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved