Berita Nasional
Polisi Selidiki Penyebar Info Jakarta Lockdown 12 Februari 2021
Pelaku yang menyebarkan kabar Jakarta lockdown pada 12 Februari 2021 kini diburu polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viral pesan berantai Jakarta lockdown total pada 12 Februari 2020 di media sosial.
Pelaku yang menyebarkan kabar Jakarta lockdown pada 12 Februari 2021 kini diburu polisi.
Mabes Polri menyatakan tengah menyelidiki penyebaran kabar Jakarta lockdown 12 Februari 2021 yang ternyata hoaks.
Penyebar info yang menyebut Jakarta lockdown dipastikan di penjara.
• Memulai Usaha saat Lockdown, Roti Meza Bakery yang Dijual Secara Online Kini Merambah ke Pejabat
• BPOM Dokabarkan Setujui Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Lansia di Atas 60 Tahun
Kepolisian RI memastikan akan menyelidiki penyebaran berita bohong alias hoax terkait dengan kabar Jakarta akan lockdown total pada 12 Februari 2020 mendatang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan informasi itu dipastikan tidak benar.
Penyidik siber polri pun akan menyelidiki penyebar informasi bohong tersebut.
"Ya kami akan selidiki," kata Irjen Argo dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).
Polri mengingatkan penyebar informasi hoax dapat dikenakan pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Dalam beleid pasal itu, para pelanggar dapat diancam sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan kabar adanya kebijakan pemerintah yang terkait dengan lockdown pada 12 Februari 2021 hingga 15 hari ke depan merupakan berita bohong alias hoax.
Kabar itu tersebar di dalam aplikasi pesan berantai.
Argo menyatakan telah mengkonfirmasi kabar itu kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kabar di dalam pesan berantai itu dipastikan tak benar alias hoax.
"Tadi dapat informasi dari Kemenkes bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja," kata Argo dalam diskusi daring, Jumat (5/2/2021).
Argo menyatakan konten itu dapat menghasut yang menimbulkan disinformasi di masyarakat.