Berita Nasional

Polisi Selidiki Penyebar Info Jakarta Lockdown 12 Februari 2021

Pelaku yang menyebarkan kabar Jakarta lockdown pada 12 Februari 2021 kini diburu polisi.

kompas.com
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri. 

Sebaliknya, informasi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan.

"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut, membuat fitnah, dan hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat.

Kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa, ini dampaknya dari hoaks, ini sangat dikhawatirkan," jelas Argo.

Lebih lanjut, Argo menyampaikan masyarakat yang mendapatkan informasi tersebut dapat diperiksa kebenarannya kepada pihak terkait.

Tak hanya itu masyarakat juga diminta untuk tak ikut menyebarkan informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya.

"Masyarakat diminta untuk saring dulu informasi baru nanti disharing, kadang dari grup sebelah langsung digeser dikirimkan, harus dibaca betul, kalau memang tidak benar jangan dishare kembali.

Silakan tanya ke Kemenkes atau bisa juga ditanyakan ke kami ke kepolisian nanti kami komunikasikan ke instansi yang berwenang," ujarnya.

Berikut isi pesan berantai terkait lockdown yang tersebar di sejumlah masyarakat, yaitu:

"Perhatian sudah lihat/nonton TV belum? baru saja diumumkan oleh Jokowi bahwa mulai tanggal 12 Februari 2021 hari jumat jam 8 malam sampai 15 hari Senin pagi jam 05.00, Jakarta lockdown total. Tidak boleh keluar rumah sama sekali, toko semua restoran tutup, semua harus diam di rumah harus sedia bahan makanan untuk makanan untuk masak di rumah dan jangan keluar rumah karena akan ditangkap langsung diswab, didenda besar sekali, stay at home," demikian pesan berantai sebagaimana yang tersebar di masyarakat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved