Berita Terkini Artis

Nasib Sekda Nias Utara yang Ditangkap karena Narkoba

Nasib Sekda Nias Utara Yafeti Nazara yang ditangkap karena narkoba masih belum jelas.

Editor: taryono
tribun medan
Nasib Sekda Nias Utara Yafeti Nazara yang ditangkap karena narkoba. 

"Saya enggak tahu mereka mau direhab atau tidak," kata Atrial.

Sampai saat ini, tak jelas dimana Yafeti Nazara berada.

Kabar beredar di kalangan awak media, Yafeti Nazara sudah tidak ada lagi di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Padahal, saat digerebek saat pesta narkoba, Yafeti Nazara mengakui ada mengonsumsi pil ekstasi bersama sejumlah teman wanitanya.

FANTASTIS Harta Sekda Nias Utara Capai 20,6 Miliar

Apakah status Sekda Nias Utara Yafeti Nazara tersangka atau bukan?

------

"Kalau di UU memang dikategorikan sebagai tersangka karena melanggar pasal 127, yakni menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri atau orang lain. Tetapi perlakuannya, tidak murni sebagai tersangka. Ibaratnya, semacam korban penyalahgunaan narkoba," ujar Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan.

------

Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan menjelaskan pemeriksaan Sekretaris Nias Utara Yafeti Nazara diperpanjang 3 kali 24 jam lagi ke depan. 

"Iya diperpanjang. Ini masih kita dalami dulu. Masih kita periksa secara maraton," kata Oloan kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Rabu (15/6/2021).

"Pendalaman 3 kali 24 jam ke depan, kaitannya seandainya ada keterlibatan dengan peredaran Narkotika bersama orang yang ada di dalam Karoke Bosque," lanjutnya. 

Sekda Nias Utara bersama dengan wanita yang menemaninya pesta narkoba
Sekda Nias Utara bersama dengan wanita yang menemaninya pesta narkoba (Tribun Medan / HO)

Saat ditanyakan, apakah statusnya tersangka atau bukan, ia menjawab,"Kalau di UU memang dikategorikan sebagai tersangka karena melanggar pasal 127, yakni menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri atau orang lain."

"Tetapi perlakuannya, tidak murni sebagai tersangka. Ibaratnya, semacam korban penyalahgunaan narkoba. Tapi secara undang - undang dia melanggar pasal 127, artinya tersangka," sebutnya. 

Hanya saja perlakuannya, lanjutnya, nanti diatur  di dalam surat edaran MA, Kabareskrim, dan peraturan bersama stakeholder lainnya tidak serupa dengan tersangka lainnya.  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved