Berita Terkini Nasional

Nasib Oknum TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas, Awalnya Hanya Ingin Bantu Calon Mertua

Oknum TNI AL melakukan penganiayaan terhadap pria yang diduga melakukan penggelapan mobil milik orangtua pacarnya hingga meninggal dunia

DOK.
ilustrasi. Oknum TNI AL melakukan penganiayaan terhadap pria yang diduga melakukan penggelapan mobil milik orangtua pacarnya hingga meninggal dunia 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,  JAKARTA -- Seorang anggota TNI AL yang awalnya ingin membantu calon mertua yang kehilangan mobil harus berakhir tragis terancam dipecat.

Oknum TNI AL tersebut melakukan penganiayaan terhadap pria asal Purwakarta yang diduga melakukan penggelapan mobil milik orangtua pacarnya hingga meninggal dunia.

Kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia tersebut berawal dari seorang anggota TNI AL yang mempunyai pacar.

Orang tua dari pacarnya lalu meminta bantuan karena kehilangan mobil.

Oknum anggota TNI AL tersebut berinisiatif untuk mencari pelakunya hingga menemukan dua orang asal Purwakarta, Jawa Barat yang dicurigai menggelapkan mobil calon mertuanya.

Oknum TNI AL tersebut kemudian membawa dua orang yang dicurigai tersebut ke Wisma Atlet dan menganiayanya.

Baca juga: Terbongkar Chat Mesra Oknum TNI dan Istri Pemilik Warkop, Pakai Panggilan Sayang Ayah dan Bunda

AKibat perbuatannya, Oknum TNI AL tersebut kini terancam dipecat.

Ancaman pemecatan terhadap oknum TNI AL aniaya warga di Purwakarta ini diungkap dalam konferensi pers di Puspomal Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo angkat bicara.

Bersama Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, Nazali mengungkap ada enam pelaku penganiayaan dua orang warga di Purwakarta, Jawa Barat.

Nazali menuturkan, saat ini proses hukuman masih menunggu keputusan sidang di pengadilan.

Namun pelaku sudah dikenakan pasal penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Ancaman maksimalnya hingga 10 tahun dan biasanya jika ancaman mencapai 10 tahun, maka prajurit tersebut akan dipecat dari TNI AL.

"Terus untuk proses hukumannya, nanti kita menunggu keputusan sidang di pengadilan. Tapi pasalnya sudah kita terapkan, yaitu penganiayaan berat sampai menghilangkan nyawa orang lain."

"Ancamannya maksimal 10 tahun. Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut," kata Nazali, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/6/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved