Tanggamus
Dinas Pendidikan Tanggamus Buka Pendaftaran PPDB SD dan SMP Mulai Tanggal 21 Juni
Masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) bagi tingkatkan SD dan SMP mulai tanggal 21 Juni sampai 30 Juni 2021 sebagaimana Dinas Pendidikan Tanggamus
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Dinas Pendidikan Tanggamus menyatakan tanggal 21 Juni sampai 30 Juni 2021 sebagai masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) bagi tingkatkan SD dan SMP.
Menurut Kabid Pendidikan Dasar Agoeng Basori, penerimaan siswa baru masih menerapkan sistem zonasi, afiliasi (bagi anak penerima bantuan sosial), prestasi dan perpindahan pekerjaan orang tua.
"PPDB serentak untuk SD dan SMP waktunya sama mulai 21 sampai 30 Juni. Untuk SD pendaftarannya offline, orang tua calon siswa datang ke sekolah. Untuk SMP semua online kecuali SMPN 1 Pematang Sawa," terang Basori, Minggu (20/6/2021)
Agoeng Basori menjelaskan, PPBD tahun ini masih tetap diprioritaskan sistem zonasi.
Sekolah menampung calon siswa yang terdekat dengan sekolah tersebut.
Baca juga: Dinas Pendidikan Lampung Selatan Umumkan Kuota PPDB SD dan SMP, Cek Tanggal Bukanya
Dalam hal ini tidak dipertimbangkan nilai namun jarak rumah calon siswa dengan sekolah.
Kemudian afiliasi, adalah sekolah menerima calon siswa dari keluarga kurang mampu dan penerima bantuan sosial, bisa penerima PKH, atau bantuan sosial lainnya.
Kemudian juga siswa yang kondisi fisiknya ada kekurangan.
"Untuk jalur afiliasi, pihak sekolah juga wajib menerima sebab mengurangi beban orang tua dan mengurangi beban calon siswanya atas keterbatasan fisiknya," ujar Agoeng Basori.
Selanjutnya untuk jalur prestasi, ini untuk tingkat SMP, sebab jika untuk SD sepertinya belum terlalu sebab baru lulus TK.
Baca juga: Masyarakat Lampung Selatan Keluhkan KK Baru Tidak Terbaca saat Daftar PPDB Online
Dan juga di tingkat SD jumlah sekolah merata jadi nyaris tidak ada persaingan masuk SD.
Penerimaan terakhir adalah jalur perpindahan tugas orang tua.
Sekolah bisa menerima dari anak yang orang tuanya pindah tugas. Untuk kelompok ini prioritasnya anak dari pegawai ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD.
Selanjutnya persyaratannya untuk anak SD adalah usia 7 tahun, bisa juga minimal 5,6 tahun tapi harus ada surat pengantar dari psikolog yang menyatakan anak itu mampu sekolah SD, untuk SD pun tidak ada tes.
Lantas untuk tingkat SMP, usia minimal 12 tahun, lalu menunjukkan ijazah SD. Untuk masuk SMP bisa juga melalui jalur prestasi apabila anak tersebut berasal dari luar wilayah sekolah.
Untuk pendaftaran semua tingkatan gratis. Dan sekolah menaati beberapa jalur penerimaan. Untuk daya tampung, tingkat SD, perkelas menerima 28 siswa dan tingkat SMP maksimal 32 anak per kelas.
Agoeng Basori mengatakan pihaknya juga sudah menyosialisasikan mengenai PPDB ini ke semua kepala sekolah dan harapannya semua berjalan dengan lancar. Dan sekolah dalam menyelenggarakan PPDB berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.
"Kami imbau kepada sekolah agar dalam PPDB berpedoman pada juknis yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, di sana panduannya lengkap, jangan sampai keluar juknis, akhirnya timbul permasalahan," kata Agoeng Basori. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )