Syarat Nikah
Cara Daftar Nikah 2021 Secara Online, Akses di simkah.kemenag.go.id
Simak, ulasan singkat tentang cara daftar nikah 2021 secara online dan syarat nikah 2021, yang harus disiapkan calon pengantin.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tengah Tahun 2021 ini, sudah tidak perlu repot lagi datang ke KUA, karena bisa daftar nikah via online.
Berikut ini, ulasan singkat tentang cara daftar nikah 2021 secara online dan syarat nikah 2021, yang harus disiapkan calon pengantin.
Meski calon pengantin daftar nikah via online, namun tetap harus ada persyaratan yang disiapkan.
Adapun syarat nikah 2021 merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id.
Berikut, cara daftar nikah 2021 secara online.
Baca juga: Alur Pelayanan Nikah 2021, Cek Juga Syarat Nikah yang Harus Dipenuhi Catin
1. Akses simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:
4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
5. Tanggal dan jam
Baca juga: Syarat Nikah 2021 serta Dokumen yang Harus Disiapkan saat Daftar Nikah
6. Masukkan data calon suami dan calon istri
7. Checklist dokumen, di antaranya:
-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)
-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun