Syarat Nikah
Syarat Nikah 2021 serta Dokumen yang Harus Disiapkan saat Daftar Nikah
Bagi para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tengah Tahun 2021 ini, ada baiknya menyimak syarat nikah 2021 berikut ini.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tengah Tahun 2021 ini, ada baiknya menyimak syarat nikah 2021 berikut ini.
Sejatinya, tak banyak perubahan mengenai persyaratan untuk daftar nikah 2021, yang harus disiapkan calon pengantin.
Merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, berikut ini syarat nikah 2021 seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id.
Adapun calon pengantin harus menyiapkan:
1. NIK Calon Suami
2. NIK Calon Istri
3. NIK Orang Tua/Wali
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:
N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/syarat-nikah-2021-serta-dokumen-yang-harus-disiapkan-saat-daftar-nikah.jpg)