Syarat Nikah

Syarat Nikah 2021 serta Dokumen yang Harus Disiapkan saat Daftar Nikah

Bagi para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tengah Tahun 2021 ini, ada baiknya menyimak syarat nikah 2021 berikut ini.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
ALAIN JOCARD / AFP
Ilustrasi pernikahan. Bagi para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tengah Tahun 2021 ini, ada baiknya menyimak syarat nikah 2021 berikut ini. 

1. Calon suami kurang dari 19 tahun

2. Calon istri kurang dari 19 Tahun

3. Izin poligami

4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:

Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:

1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.

2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Simak, syarat nikah di luar KUA

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Mengacu pada Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020, berikut syarat nikah di luar KUA.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved