Syarat Nikah

Syarat Nikah 2021 serta Dokumen yang Harus Disiapkan saat Daftar Nikah

Bagi para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tengah Tahun 2021 ini, ada baiknya menyimak syarat nikah 2021 berikut ini.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
ALAIN JOCARD / AFP
Ilustrasi pernikahan. Bagi para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tengah Tahun 2021 ini, ada baiknya menyimak syarat nikah 2021 berikut ini. 

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Demikian, penjelasan tentang syarat nikah 2021 bagi pasangan atau calon pengantin yang akan menggelar akad nikah di Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved