Bandar Lampung
Dugaan Penggelapan Oknum ASN BPBD, Inspektur Balam: Sanksi Disesuaikan Vonis Pengadilan
Pemkot Bandar Lampung menyatakan, sanksi disiplin untuk oknum ASN BPBD akan disesuaikan dengan putusan pengadilan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung menyatakan, sanksi disiplin untuk oknum ASN BPBD akan disesuaikan dengan putusan pengadilan.
Hal itu diutarakan Inspektur Kota Bandar Lampung M Umar, Senin (21/6/2021).
"Penyidikan saat ini sudah diserahkan ke pengadilan,"
"Mengenai sanksi, nanti akan disesuaikan dengan putusan pengadilan," kata Umar.
Menurutnya, bila hukuman yang diberikan pengadilan berada dalam kategori berat, maka secara otomatis status ASN yang melekat pun akan terhapus.
"Jadi misal hukuman dari pengadilan dua tahun, maka secara kerja aparatur sipil, sudah bisa dipastikan akan tercopot," ungkap dia.
Baca juga: Sempat Mangkir, Oknum ASN BPBD Bandar Lampung Penuhi Panggilan Polisi
Sebelumnya, KS oknum ASN BPBD Bandar Lampung telah diperiksa penyidik Mapolresta Bandar Lampung terkait laporan bawahannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dana pinjaman pada Kamis 17 Juni kemarin.
"Panggilan ini kami lakukan untuk mengklarifikasi dugaan penggelapan dana pinjaman yang dibuat oleh pelapor," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana.(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)