Bandar Lampung
Sempat Mangkir, Oknum ASN BPBD Bandar Lampung Penuhi Panggilan Polisi
Oknum berinisial KS itu diperiksa penyidik Mapolresta Bandar Lampung terkait laporan oleh bawahannya atas dugaan penggelapan dana pinjaman.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat mangkir, akhirnya oknum ASN di BPBD Bandar Lampung memenuhi panggilan polisi.
Oknum berinisial KS itu diperiksa penyidik Mapolresta Bandar Lampung terkait laporan oleh bawahannya atas dugaan penggelapan dana pinjaman.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, KS sudah penuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/6/2021) lalu.
"Panggilan ini kami lakukan untuk mengklarifikasi dugaan penggelapan dana pinjaman yang dibuat oleh pelapor," kata Resky, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Oknum ASN BPBD Bandar Lampung Diduga Gelapkan Pinjaman Bank Mangkir
Namun, ia tidak dapat membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
"Yang jelas, terlapor ini sudah kita periksa dan dimintai klarifikasi. Apa saja yang dijabarkan oleh terlapor tidak bisa kami sampaikan karena ini ranahnya penyidik," ucap Resky.
Menurut Resky, polisi juga belum menetapkan KS sebagai tersangka.
Polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum akhirnya menetapkan tersangka.
"Belum (ditetapkan tersangka). Tunggu hasil setelah gelar perkara yang segera kami lakukan dalam waktu dekat ini," imbuh Resky.
Baca juga: Inspektorat Dalami Kasus Oknum ASN BPBD Bandar Lampung Diduga Gelapkan Uang
Meski begitu, Resky tak menampik kemungkinan KS menjadi tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh 18 pegawai honorer di BPBD Bandar Lampung itu.
"Pelapor maupun terlapor sudah kita mintai keterangan. Apabila sudah ditemukan atau terpenuhi unsurnya, maka kita tetapkan tersangka," kata Resky.
Pihak bank selaku kreditur juga sudah memberikan keterangan terkait perkara saldo blokiran yang dicairkan oleh KS.
Resky menyatakan, dari keterangan pihak bank, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh KS.
"Menurut pihak bank, mereka sudah melakukan pencairan saldo blokiran sesuai prosedur. Tapi kami akan konsultasikan lagi dengan tim ahli," tutur Resky.
( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )