Bandar Lampung

Oknum ASN BPBD Bandar Lampung Diduga Gelapkan Pinjaman Bank Mangkir

KS dipanggil penyidik Polresta Bandar Lampung untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan penggelapan dana pinjaman di bank.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribun lampung/joeviter muhammad
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyebut oknum ASN di BPBD Bandar Lampung berinisial KS mangkir dari panggilan polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum ASN di BPBD Bandar Lampung berinisial KS mangkir dari panggilan polisi.

KS dipanggil penyidik Polresta Bandar Lampung untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan penggelapan dana pinjaman di bank.

Sekitar 18 korban berstatus tenaga honorer di BPBD Bandar Lampung melaporkan KS ke polisi.

Kabar mangkirnya KS dari panggilan penyidik dibenarkan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana.

Baca juga: Inspektorat Dalami Kasus Oknum ASN BPBD Bandar Lampung Diduga Gelapkan Uang

Menurut Resky, KS tidak memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada Jumat (11/6/2021) kemarin.

"Dari upaya klarifikasi itu, KS tidak memenuhi atau tidak hadir," kata Resky. Minggu (13/6/2021).

Resky menambahkan, KS yang berstatus sebagai terlapor tidak menghadiri panggilan tanpa keterangan apa pun.

Oleh karena itu, lanjut Resky, pihaknya bakal menjadwalkan pemanggilan ulang.

"Tentu akan kami panggil lagi. Dijadwalkan secepat mungkin. Iya bisa (panggilan) dalam minggu-minggu ini," kata Resky.

Baca juga: Oknum ASN BPBD Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi, Disebut Gelapkan Pinjaman Tenaga Honorer

Menurut Resky, pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi mengenai dugaan saldo blokiran yang ditilap KS tanpa sepengetahuan debitur.

"Debitur atau pelapor ini merasa mereka tidak mengambil uang (saldo blokiran) tersebut. Pihak bank menyatakan bahwa uang itu sudah ditarik oleh terlapor. Ini yang perlu kami klarifikasi," kata Resky.

Adapun total uang yang digelapkan oknum ASN ini mencapai nominal ratusan juta.

Itu berdasarkan akumulasi saldo blokiran dari 72 pegawai honorer, masing masing Rp 1,5 juta.

"Dari 72 pegawai honorer ini, yang sudah membuat laporan itu ada 18 orang. Selebihnya (tidak buat laporan) itu hak mereka," kata Resky.

( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved