Bandar Lampung
Satpol PP Provinsi Lampung: Kafe yang Langgar Prokes Bisa Ditutup dan Izinnya Dicabut
Satpol PP Provinsi Lampung merekomendasikan bagi kafe yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dicabut izinnya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung merekomendasikan bagi kafe yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dicabut izinnya.
Demikian disampaikan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain saat ditemui Tribun Lampung, Senin (21/6/2021).
"Jika sudah beberapa kali telah melanggar prokes maka izinya juga akan dicabut. Karena sudah ada Perda Nomor 3 Tahun 2020 dan ada sanksinya, " kata Zulkarnain yang juga Wakil Ketua Posko Covid-19 Provinsi Lampung ini
Terkait tempat hiburan malam shoutbank gastobar yang melanggar prokes, pihaknya juga merekomendasikan kepada Satgas Covid-19 Bandar Lampung untuk mengambil langkah tegas.
• Pemkab Perpanjang Penutupan Tempat Wisata di Pringsewu Lampung
"Kita tidak bisa melakukan penutupan kepada tempat hiburan yang membandel, tapi kita bisa merekomendasikan untuk disanksi, " kata Zulkarnain.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)