Bandar Lampung

Satpol PP Provinsi Lampung: Kafe yang Langgar Prokes Bisa Ditutup dan Izinnya Dicabut

Satpol PP Provinsi Lampung merekomendasikan bagi kafe yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dicabut izinnya.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung/Bayu Saputra 
Kepala Satpol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung merekomendasikan bagi kafe yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dicabut izinnya.

Demikian disampaikan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain saat ditemui Tribun Lampung, Senin (21/6/2021). 

"Jika sudah beberapa kali telah melanggar prokes maka izinya juga akan dicabut. Karena sudah ada Perda Nomor 3 Tahun 2020 dan ada sanksinya, " kata Zulkarnain yang juga Wakil Ketua Posko Covid-19 Provinsi Lampung ini

Terkait  tempat hiburan malam shoutbank gastobar yang melanggar prokes, pihaknya  juga merekomendasikan kepada Satgas Covid-19 Bandar Lampung untuk mengambil langkah tegas. 

Pemkab Perpanjang Penutupan Tempat Wisata di Pringsewu Lampung

"Kita tidak bisa melakukan penutupan kepada tempat hiburan yang membandel, tapi kita bisa merekomendasikan untuk disanksi, " kata Zulkarnain.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved