Tanggamus
Angkut Motor Curian Pakai Mobil, Pemuda Tanggamus Ini Diciduk Polisi dan Warga
Polsek Talang Padang bersama warga berhasil menangkap penadah sepeda motor curian di Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Talang Padang bersama warga berhasil menangkap penadah sepeda motor curian di Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Tersangka penadah tersebut bernama Agung Pranata (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.
Ia tertangkap sedang mengangkut motor milik Alwi Maulana (16), warga Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
"Dibantu warga, polisi menangkap tersangka saat melintas di Pekon Purwodadi, Gisting," kata Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Tim Serigala Utara Ringkus DPO Curanmor di Rumahnya
Sarwani menjelaskan, kejadian bermula saat korban datang ke rumah temannya di Dusun Tempel, Pekon Purwodadi, Gisting, Sabtu (19/6/2021) pukul 20.00 WIB.
Ia memarkirkan motornya di halaman rumah.
Saat hendak pulang sekitar pukul 23.30 WIB, motor korban sudah raib.
Korban bersama teman-temannya berusaha melakukan pencarian.
Dua jam mencari, korban dan temannya melihat mobil Mitsubishi L300 pikap melintasi dari arah Talang Padang menuju Pekon Campang, Kecamatan Gisting mengangkut sepeda motor Honda Beat yang mirip dengan miliknya.
Baca juga: Polisi Beri Hadiah Timah Panas Pelaku Curanmor di Pringsewu
Korban bersama personel kepolisian dan warga melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut.
"Pada saat diperiksa, motor tersebut ternyata benar milik korban yang hilang dicuri. Selanjutnya mobil beserta motor milik korban tersebut dibawa ke Polsek Talang Padang," ujar Sarwani.
Tersangka Agung Pranata mengaku mendapatkan motor tersebut dari Ahmad (40), warga Dusun Kedaung, Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.
Mulanya tersangka Agung yang mengemudikan mobil dari arah Pugung bertemu Ahmad di Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang, sekitar pukul 01.00 WIB.
Ahmad menjual motor tersebut kepada Agung seharga Rp 1 juta.
Karena tidak membawa uang, Agung berjanji menyerahkan uangnya keesokan harinya.
Setelah tercapai kesepakatan, motor dinaikkan ke atas mobil.
Keduanya pun pergi ke arah Gisting.
Apesnya, setiba di Dusun Tegalsari, Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, mobil Agung disetop petugas dan warga.
Saat itu tersangka Agung melihat Ahmad turun dari mobil dan duduk di bawah pohon.
"Saat dijelaskan bahwa motor tersebut milik korban yang hilang dicuri, lalu tersangka Agung Pranata mengatakan bahwa pelaku yang mencuri adalah Ahmad yang sedang duduk di bawah pohon. Namun ketika dicek, pelaku Ahmad sudah melarikan diri," jelas Sarwani.
Dari keterangan tersangka Agung, polisi melakukan pencarian ke rumah Ahmad di Dusun Kedaung, Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip.
Namun, dia tidak berada di rumah.
"Pelaku Ahmad diduga sudah tidak ada di rumahnya. Namun saat penggeledahan ditemukan motor Honda BE 5910 ZF yang diduga digunakan olehnya saat melakukan pencurian, sehingga turut diamankan ke polsek," ujar Sarwani.
Ia menduga Ahmad tidak seorang diri dalam melakukan pencurian.
"Terhadap tersangka Ahmad masih dalam pencarian dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Sarwani.
Tersangka Agung dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )