Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Segel Tiga Hotel dan Empat Rumah Makan

Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel sebanyak tujuh objek pajak di kota setempat.

Tayang:
Penulis: kiki adipratama | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel Hotel Sahid Krakatau karena menunggak pajak 

Untuk itu, dia berharap pada pelaku usaha dapat bekerjasama dengan baik kepada Pemkot Bandar Lampung

"Kita harapkan kita kerjasama yang baik dengan taat pada hukum yang berlaku. 
Harapannya bagi yang belum membayar ini ayo lah segera," kata Yanwardi.

Berikut rincian data ketujuh objek pajak tersebut:

Rumah Makan Sederhana disegel lantaran tidak menggunakan taping box sebagai alat pembayaran pajak.

Besaran pajak yang digunakan ke Pemkot Bandar Lampung hanya Rp 6 Juta per bulan.

Sementara, Pemkot Bandar Lampung memproyeksikan  besaran pajak Rumah Makan Sederhana Rp. 12 Kira Perbulan.

Rumah Makan Soto Hj Widodo tidak menggunakan tapping box.

Seharusnya Soto Hj Widodo membayar sebesar Rp. 9,7 Juta perbulan. Namun, yang disetorkan hanya Rp. 3,5 juta perbulan.

Rumah Makan Mbak Mar Sambal Petir tercatat menunggak pajak sejak Maret 2020, dengan pajak Rp. 5,5 Juta perbulan.

Rumah Makan Gaaram MBK menunggak pajak sebesar Rp. 199 juta.

Hotel Sari Damai tunggakan pajak sejak Maret 2020.  Tercatat menunggak pajak sebesar Rp. 80 juta.

Hotel Sahid Krakatau menunggak pajak sejak November 2020 dengan rincian Rp. 20 juta perbulan sehingga tunggakan mencapai Rp. 140 juta.

Hotel Marcopolo menunggak pajak sejak 2019 dengan rincian per bulan Rp 25 juta.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved