Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Segel Tiga Hotel dan Empat Rumah Makan

Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel sebanyak tujuh objek pajak di kota setempat.

Penulis: kiki adipratama | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel Hotel Sahid Krakatau karena menunggak pajak 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel sebanyak tujuh objek pajak di kota setempat.

Ketujuh objek pajak tersebut terdiri dari empat rumah makan dan tiga hotel.

Diantaranya Rumah Makan Sederhana,  Rumah Makan Soto Hj Widodo, Rumah Makan Mbak Mar Sambal Petir, Rumah Makan Garam MBK, Hotel Sari Damai, Hotel Sahid Krakatau,  dan Hotel Marcopolo.

Penyegelan langsung dipimpin oleh Kepala Inspektorat Bandar Lampung M Umar didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Iya ada tujun yang kita segel, empat rumah makan dan tiga hotel. Pelanggarannya adalah berkenaan dengan pajak daerah dan tunggakan-tunggakan," kata Umar, Rabu (23/6/2021).

Umar menuturkan, pihaknya membuka peluang komunikasi yang baik kepada para pelaku usaha untuk cepat menyelesaikan persoalan tersebut.

Sehingga, pihaknya berharap seluruh objek pajak tersebut segera menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajak.

"Oleh karena itu mereka kita beri kesempatan untuk segera membayar," kata Umar.

Umar menegaskan, terhitung sejak penyegelan dilakukan, objek pajak tidak diperkenankan untuk beroperasi sampai semua tunggakan diselesaikan.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Segera Segel 7 Hotel Menunggak Pajak

"Ya untuk sementara mereka belum bisa operasi tapi jika mereka sudah menyelesaikan tunggakannya maka bisa beroperasi seperti biasa," jelas Umar.

Penyegelan Untuk Kesadaran

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi mengatakan tindakan penyegelan dilakukan guna menggugah kesadaran para wajib pajak.

Hal itu terbukti dengan penyegelan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu di tempat-tempat lainnya.

Menurut dia, sudah ada wajib pajak yang menunaikan kewajibannya dengan datang langsung ke Kantor BPPRD.

"Kita melakukan persuasif dengan adanya begini mudah-mudahan wajib pajak bisa menyadari kewajibannya, karena pengaruhnya besar. yang lainnya sudah ada yang datang ingin menyelesaikan kewajibannya," ungkap Yanwardi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved