Berita Terkini Nasional
Satu Keluarga di Palembang Diciduk Polisi Lantaran Bisnis Narkoba
Heboh satu keluarga di Palembang diciduk polisi karena mengatur bisnis narkoba, bisnis haram ini mereka lakukan sudah lama dijalankan bahkan untung
Penulis: ari wibowo prakoso | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Debi, bersama Mat Arif alias Mat Geplek (52), Faridah alias Cicik Idah (56) dan Marselia (40) merupakan satu keluarga di Palembang diciduk polisi karena memiliki bisnis narkoba.
Kesemuanya adalah warga Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, sempat terlihat memakai seragam tahanan berwarna jingga dan terlihat tertunduk malu.
Debi Destiana (27) oknum perawat di salah satu rumah sakit di Palembang diringkus Satresnarkoba Polrestabes Palembang bersama tiga orang pengedar narkoba dalam jaringan keluarga.
Keempat orang pengedar narkoba ini diringkus pada Kamis (17/6/2021) sekira pukul 10.30 di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan terbongkarnya jaringan narkoba dalam satu keluarga ini, setelah anggota Satreskrim Narkoba bermula berhasil menangkap pelaku Mat Geplek.
"Dari sinilah kami berhasil mengembangkan dan mengamankan 3 pelaku lainnya yang terkait atau masih berhubungan keluarga. Mereka menjual narkoba jenis Sabu,' ujarnya saat rilis di Aula Satnarkoba Polrestabes Palembang, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Pabrik Olahan Daging di Purwakarta
Andi menjelaskan peran masing masing pelaku, pelaku Cik Idah berperan menjalankan bisnis ini dan Cik Idah ini merupakan residivis narkoba dan sudah dua kali ditambah ini tiga kali. Cik Idah mempunyai saudara bernama Mat Geplek.
"Mat Geplek ini setiap ada barang sabu, misalnya 1 ons dibagi bagi lagi dan dijual kalau habis mendapatkan keuntungan Rp 65 juta," jelasnya.
Barang milik Mat Geplek ini disimpan di dalam rumah keponakan bernama Marselia dan tugas dia ini mendapat upah setiap harinya sebesar Rp 100 ribu. "Sabu ini disimpan di atas genteng rumahnya di lantai 2," ujarnya.
Untuk mengendalikan transfer uang dalam bisnis ini dikendalikan Debi Destiana. Debi ini sehari hari berprofesi sebagai oknum perawat honorer di salah satu rumah sakit di Palembang.
"Empat pelaku sudah dilakukan test urin dan hasilnya negatif, mereka ini merupakan satu jaringan keluarga di wilayah Kalidoni yang jual beli Sabu," jelas Andi.
Baca juga: Viral, Pria Tantang Pegang Jenazah Covid-19 Berakhir Dijemput Polisi
Menurut keterangan pelaku, bisnis Narkoba yang mereka lakukan ini sudah lama dijalankan. "Cik Idah ini tidak kapok bisnis sabu bahkan sebelumnya sudah 2 kali masuk penjara," kata Andi.
Jaringan narkoba satu keluarga ini mulai dari anak, ponakan dan om. Peran Debi melakukan transaksi uang kepada bandar besar, dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang masih menyelidiki siapa bandar besar tempat mengambil barang ini.
Bandar Narkoba keluarga ini mengambil barang masih berasal dari Palembang, dalam 2 minggu keluarga ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 65 juta," terang Andi sambil mengatakan bandar yang saat ini sedang dicari berinisial MR.
Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 bungkus plastik bening berisi Sabu seberat 15,54 gram, 1 buah timbangan digital, Uang tunai Rp 2,4 juta, 3 unit handphone, 1 buah dompet.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Satu Keluarga di Palembang Bisnis Narkoba, BB Disimpan di Genteng Rumah, 2 Pekan Untung Rp 65 Juta