SIM

Tahapan, Syarat, Biaya Buat SIM 2021 dan Jadwal SIM Keliling di Bandar Lampung

Simak, tahapan buat SIM, syarat buat SIM, dan biaya buat SIM di Polresta Bandar Lampung Tahun 2021. Termasuk jadwal SIM keliling di Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Simak, tahapan buat SIM, syarat buat SIM, dan biaya buat SIM di Polresta Bandar Lampung Tahun 2021. Termasuk jadwal SIM keliling di Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Simak, berikut ini tahapan buat SIM, syarat buat SIM, dan biaya buat SIM di Polresta Bandar Lampung Tahun 2021. Termasuk jadwal SIM keliling di Bandar Lampung.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Ps Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan mengungkapkan, sejumlah tahapan buat SIM yang harus dipenuhi pemohon dalam membuat SIM.

Baca juga: Cara Buat SIM A Khusus serta Syarat dan Biaya Buat SIM A Khusus Tahun 2021

Baca juga: CARA Buat SIM B2 Termasuk Syarat dan Biaya Buat SIM B2

Datang Langsung

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanpa Penduduk)

Pertama siapkan beberapa lembar fotokopi. Anda perlu mencari tempat fotokopi KTP terdekat dengan lokasi Anda saat ini.

2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.

Baca juga: Cara Buat SIM B1 Termasuk Syarat dan Biaya Buat SIM B1 Tahun 2021

Baca juga: CARA Buat SIM D Tahun 2021, Termasuk Syarat dan Biaya Buat SIM D

3. Registrasi dan Isi Formulir Pendaftaran

Beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.

Anda juga akan diminta membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Namun, untuk premi asuransi ini sifatnya tidak wajib.

Kemudian isi formulir pendaftaran tersebut sesuai data pribadi anda yang benar.

Kemudian serahkan fomulir tersebut ke petugas loket yang telah disediakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved