SIM
Tahapan, Syarat, Biaya Buat SIM 2021 dan Jadwal SIM Keliling di Bandar Lampung
Simak, tahapan buat SIM, syarat buat SIM, dan biaya buat SIM di Polresta Bandar Lampung Tahun 2021. Termasuk jadwal SIM keliling di Bandar Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Simak, berikut ini tahapan buat SIM, syarat buat SIM, dan biaya buat SIM di Polresta Bandar Lampung Tahun 2021. Termasuk jadwal SIM keliling di Bandar Lampung.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Ps Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan mengungkapkan, sejumlah tahapan buat SIM yang harus dipenuhi pemohon dalam membuat SIM.
Baca juga: Cara Buat SIM A Khusus serta Syarat dan Biaya Buat SIM A Khusus Tahun 2021
Baca juga: CARA Buat SIM B2 Termasuk Syarat dan Biaya Buat SIM B2
Datang Langsung
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanpa Penduduk)
Pertama siapkan beberapa lembar fotokopi. Anda perlu mencari tempat fotokopi KTP terdekat dengan lokasi Anda saat ini.
2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.
Baca juga: Cara Buat SIM B1 Termasuk Syarat dan Biaya Buat SIM B1 Tahun 2021
Baca juga: CARA Buat SIM D Tahun 2021, Termasuk Syarat dan Biaya Buat SIM D
3. Registrasi dan Isi Formulir Pendaftaran
Beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
Anda juga akan diminta membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Namun, untuk premi asuransi ini sifatnya tidak wajib.
Kemudian isi formulir pendaftaran tersebut sesuai data pribadi anda yang benar.
Kemudian serahkan fomulir tersebut ke petugas loket yang telah disediakan.