SIM

Cara Buat SIM A Khusus serta Syarat dan Biaya Buat SIM A Khusus Tahun 2021

Simak, cara buat SIM A khusus, termasuk syarat buat SIM A khusus, biaya buat SIM A khusus dan lama waktu buat SIM A khusus.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi. Simak, cara buat SIM A khusus, termasuk syarat buat SIM A khusus, biaya buat SIM A khusus dan lama waktu buat SIM A khusus. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini adalah penjelasan tentang cara buat SIM A khusus, termasuk syarat buat SIM A khusus, biaya buat SIM A khusus dan lama waktu buat SIM A khusus.

SIM A khusus atau Surat Izin Mengemudi A khusus merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

SIM A khusus adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda tiga, dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang. Namun, tidak diperuntukan pada sepeda motor dengan kereta samping.

Dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Cara Buat SIM A Termasuk Syarat serta Biaya Buat SIM A

Baca juga: Cara Buat SIM C Termasuk Syarat Buat SIM C

Berikut, cara buat SIM A khusus, termasuk syarat buat SIM A khusus, biaya buat SIM A khusus dan lama waktu buat SIM A khusus.

Apa fungsi SIM A khusus?

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No 14 Th 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

Fungsi SIM A khusus:

1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

Baca juga: Cara Buat SIM B1 Termasuk Syarat dan Biaya Buat SIM B1 Tahun 2021

Baca juga: CARA Buat SIM B2 Termasuk Syarat dan Biaya Buat SIM B2

2. Sebagai alat bukti.

3. Sebagai sarana upaya paksa.

4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Apa syarat buat SIM A khusus ?

Syarat membuat SIM A khusus:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved