SIM

Biaya Buat Surat Keterangan Sehat di Satpas SIM Polresta Bandar Lampung

Satu hal penting yang wajib dibawa para pemohon SIM yakni surat keterangan sehat. Simak penjelasan tentang surat keterangan sehat untuk buat SIM.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Satu hal penting yang wajib dibawa para pemohon SIM yakni surat keterangan sehat. Simak penjelasan tentang surat keterangan sehat untuk buat SIM. 

Berikut, biaya buat SIM di Polresta Bandar Lampung

Adapun biaya buat SIM tersebut, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tanggal 28 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polda Lampung (PNPB).

A. Tarif PNPB buat SIM baru

1. SIM A           Rp. 120.000,-

2. SIM BI/BII    Rp. 120.000,-

3. SIM C           Rp. 100.000,-

4. SIM D           Rp. 50.000,-

B. Tarif PNPB perpanjangan SIM

1. SIM A           Rp 80.000,-

2. SIM BI/ BII   Rp. 80.000,-

3. SIM C            Rp. 75.000,-

4. SIM D           Rp. 30.000,-

Berikut ini, jadwal SIM keliling di Bandar Lampung

AKP M Rohmawan menyatakan, pelayanan SIM dapat dilakukan di beberapa tempat.

Antara lain di Satpas 2526 Mapolresta Bandar Lampung, setiap hari kerja Senin - Sabtu pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.

Berikutnya SIM corner di Chandra Karang dan Pelayanan SIM keliling.

Adapun untuk jadwal pelayanan SIM keliling yakni:

- SENIN: Terminal Rajabasa dan Tugu Juang

- SELASA sampai JUMAT: Tugu Juang dan gerbang perumahan BKP Kemiling

- SABTU: gerbang perumahan BKP Kemiling

Untuk waktu pelayanan di SIM keliling mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB

Demikian ulasan singkat mengenai tahapan buat SIM, syarat buat SIM, dan biaya buat SIM di Polresta Bandar Lampung Tahun 2021. Termasuk jadwal SIM keliling di Bandar Lampung. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved