SIM

Biaya Buat Surat Keterangan Sehat di Satpas SIM Polresta Bandar Lampung

Satu hal penting yang wajib dibawa para pemohon SIM yakni surat keterangan sehat. Simak penjelasan tentang surat keterangan sehat untuk buat SIM.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Satu hal penting yang wajib dibawa para pemohon SIM yakni surat keterangan sehat. Simak penjelasan tentang surat keterangan sehat untuk buat SIM. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satu hal penting yang wajib dibawa para pemohon SIM baru dan perpanjangan, yakni surat keterangan sehat. Simak penjelasan tentang surat keterangan sehat untuk buat SIM.

Termasuk penjelasan tahapan buat SIM A, syarat buat SIM A, dan biaya buat SIM A di Polresta Bandar Lampung Tahun 2021. Termasuk jadwal SIM keliling di Bandar Lampung.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Cara Buat SIM A Khusus serta Syarat dan Biaya Buat SIM A Khusus Tahun 2021

Baca juga: CARA Buat SIM B2 Termasuk Syarat dan Biaya Buat SIM B2

Ps Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan mengungkapkan, sejumlah tahapan buat SIM yang harus dipenuhi pemohon dalam membuat SIM.

Datang Langsung

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanpa Penduduk)

Pertama siapkan beberapa lembar fotokopi. Anda perlu mencari tempat fotokopi KTP terdekat dengan lokasi Anda saat ini.

2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Baca juga: Cara Buat SIM B1 Termasuk Syarat dan Biaya Buat SIM B1 Tahun 2021

Baca juga: CARA Buat SIM D Tahun 2021, Termasuk Syarat dan Biaya Buat SIM D

Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.

Biasanya, surat keterangan sehat tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 bulan.

Jika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM, Anda harus merogoh kocek sebesar Rp 25.000.

3. Registrasi dan Isi Formulir Pendaftaran

Beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved