ADVERTORIAL

Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum ke PPNS

Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung mensosialisasikan layanan administrasi hukum umum kepada PPNS.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung mensosialisasikan layanan administrasi hukum umum kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,  BANDARLAMPUNG – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung mensosialisasikan layanan administrasi hukum umum kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lampung.

Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung Ida Asep Somara mengatakan, melalui sosialisasi  layanan administrasi hukum umum kepada PPNS, harapannya ada peningkatan profesionalisme para PPNS.

Dengan pengalihan jabatan fungsional bagi PPNS, dalam rangka peningkatan profesionalisme PPNS. Disamping itu, juga harus meningkatkan jenjang karirnya sebagai PPNS.

"Jadi PPNS ini bukan sekedar tugas tambahan saja, tetapi menjadi tugas utama dengan mewujudkan profesionalisme," kata Ida saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (24/6/2021).

Menurut dirinya, untuk di Provinsi Lampung ada sekitar 112 PPNS. Dimana mereka mengemban tugas yang beraneka ragam, sesuai dengan peraturan perundang-undangannya.

Baca juga: Kuliner Lampung, Lesehan Teteh Ana di Lampung Barat Tawarkan Aneka Makanan Mulai Rp 10 Ribu

Ida mengatakan, pihaknya juga bekerjasama dengan polisi dalam pelatihan sebagai penyidik PPNS.

“Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini, diharapkan hasilnya bisa meningkatkan profesionalisme melalui pembinaan PPNS,” ujar dirinya.

Terutama, menurut Ida, dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas PPNS.

Peserta Sosialisasi ini terdiri dari 150 orang PPNS, terdiri dari Kanwil Kemenkumham Lampung.

Kantor Imigrasi, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Kantor Wilayah DJ Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Lalu Kantor BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Dinas Perhubungan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Kemudian Dinas Tenaga Kerja, Satuan Polisi Pamong Praja, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Tata Ruang PUPR dan lainya.

Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Mohamad Yunus Affan mengatakan, sebagai pembina PPNS dirinya akan mewujudkan pembentukan Jabatan Fungsional (JF) PPNS.

Dengan harapan agar nantinya dapat meningkatkan karir PPNS secara profesional.

Peningkatan kesejahteraan dan secara otomatis dapat meningkatkan penegakan hukum secara profesional.

“Maka untuk itu, perlu pembinaan secara komprehensif melalui pendidikan dan pelatihan formal maupun informal,” kata Affan.

Pendidikan dan pelatihan dilakukan dengan penyidik profesional dibidang penyidikan dari institusi penegak hukum lainnya.

"Dengan pembentukan JF PPNS, maka akan sangat membantu dalam penyelesaian permasalahan," ujar Yunus

Pada bidang pidana yang menjadi kewenangan dimasing-masing instansi, keberadaan PPNS dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum di tengah masyarakat otomatis dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum yang semakin baik," terangnya.

"Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat menjadi sarana dan menampung kendala yang dihadapi PPNS dan masukan terkait PPNS menjadi Jabatan fungsional," lanjut Yunus

Kepala Seksi Korwas PPNS Krimsus Kepolisian Daerah Lampung Veri Efriyadi menyampaikan banyak tantangan, serta hambatan PPNS dalam melaksanakan penegakkan hukum.

"Diharapkan kepada PPNS untuk menjalankan tugasnya dengan profesional, karena tanggung jawab ini menjadi tantangan tersendiri bagi PPNS, " kata Veri.(Adv Ol)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved