Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Kantor Polsek, DPR RI Akan Kawal Kasusnya

Kasus dugaan oknum polisi rudapaksa gadis di bawah umur di kantor polsek mendapat atensi dari Komisi III DPR RI.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Kasus dugaan oknum polisi rudapaksa gadis di bawah umur di kantor polsek mendapat atensi dari Komisi III DPR RI. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan oknum polisi rudapaksa gadis di bawah umur di kantor polsek mendapat atensi dari Komisi III DPR RI.

Bahkan, DPR RI meminta pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum polisi yang merudapaksa gadis berusia 16 tahun itu.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya telah mendapat penegasan dari pimpinan Polri bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan. 

"Komisi III mengatensi kasus ini dan mendapatkan penegasan dari pimpinan Polri, proses hukum terhadap pelaku akan berjalan."

"Di samping tentunya proses etik-administratif untuk memecat yang bersangkutan dalam hal terbukti menjadi pelakunya," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Gadis di Kantor Polsek, Korban Dijemput Pakai Mobil Patroli

Baca juga: Oknum ASN Selingkuh dengan Cleaning Service, Digerebek Warga Lagi Berbuat Tak Senonoh

Arsul juga menegaskan, Komisi III DPR RI akan memastikan proses hukum pidana kasus ini untuk terus dijalankan. 

Bahkan, Wakil Ketua MPR RI itu meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) mengenakan pasal dan tuntutan yang memberatkan bagi pelaku. 

"Selanjutnya Komisi III akan memastikan bahwa proses hukum pidana dalam kasus ini akan dijalankan."

"Kami meminta agar JPU mengenakan pasal dan tuntutan yang memberatkan," jelasnya. 

Menurutnya, dalam KUHP disebutkan jika pelaku kejahatan seperti halnya penegak hukum maka hukuman yang dikenakan bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal yang ditetapkan dalam KUHP. 

Baca juga: VIRAL Kisah Badut Sedang Sakit Tiduran di Pinggir Jalan, Mengharukan

"Jadi mohon kiranya elemen masyarakat sipil terutama di Malut juga mengawal kasus ini dan jika ada proses yang menyimpang maka mohon juga disampaikan kepada kami," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi rudapaksa gadis 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Kabar terbaru, oknum polisi rudapaksa gadis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun oknum polisi rudapaksa gadis di bawah umur tersebut berinisial Briptu II. Saat ini, oknum polisi tersebut sudah ditahan di tahanan Polres Ternate.

Kepastian penetapan status tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan.

Kasus rudapaksa terhadap gadis di bawah umur terjadi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.

Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.

"(Oknum polisi) yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate."

"Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip Rojikan kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Adip menuturkan, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut.

Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip Rojikan.

Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan."

"Disangkakan terkait dengan UU perlindungan anak."

"Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tukasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial adanya kasus rudapaksa oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II.

Dia diduga melakukan rudapaksa terhadap wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.

Peristiwa dimulai saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli yang saat itu sudah larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT.

Mereka menginap di satu tempat.

Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Seusai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.

Baca juga: Viral Pemuda Jemput Pacar Pakai Mobil Pikap, Motor Ikut Diangkut

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

BACA BERITA tentang Rudapaksa lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved