Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Mapolsek, Awalnya Jemput dengan Mobil Patroli

Seorang oknum polisi rudapaksa gadis 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, oknum polisipun ditahan dan jadi tersangka.

Editor: Hanif Mustafa
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Seorang oknum polisi rudapaksa gadis 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, oknum polisi tersebut sempat jemput korban menggunakan mobil patroli, oknum polisi rudapaksa gadis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum polisi rudapaksa gadis usia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Alhasil oknum polisi Maluku Utara ini ditetapkan sebagai tersangka pada kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Adapun oknum polisi rudapaksa gadis tersebut berinisial Briptu II.

Saat ini, oknum polisi tersebut tengah ditahan di tahanan Polres Ternate.

Kepastian penetapan status tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan.

Baca juga: Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung Dihukum 200 Bulan Penjara

Kasus rudapaksa terhadap gadis di bawah umur terjadi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.

Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.

"(Oknum polisi) yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate."

"Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip Rojikan kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Rudapaksa Bocah di Mapolsek Jailolo Selatan

Adip menuturkan, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut.

Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip Rojikan.

Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved