Berita Terkini Nasional

Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung Dihukum 200 Bulan Penjara

Ayah di Aceh yang rudapaksa anak kandungnya dihukum 200 bulan penjara.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Ayah di Acah yang di rudapaksa anak kandungnya dihukum 200 bulan penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ayah yang rudapaksa anak kandungnya dihukum 200 bulan penjara.

Hal ini terungkap dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, terdawa divonis bebas hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidqi Nur Salsa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar lalu mengajukan kasasi.

Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan JPU.

Baca juga: Oknum Polisi di Maluku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Kini Mendekam di Penjara

Amar putusan itu dikeluarkan MA pada 10 Juni 2021.

Namun, rilis pemberitahuan isi putusan kasasi itu baru pada hari Senin, 21 Juni 2021, disampaikan secara resmi oleh Adli, juru sita pada Mahkamah Syar'iyah Jantho, kepada Jaksa Shidqi Nur Salsa SH.

Dalam pengantar surat itu Adli menyebutkan bahwa ia menyampaikan relaas putusan MA tersebut kepada jaksa pemohon kasasi atas perintah ketua majelis hakim MS Jantho yang mengadili perkara tersebut.

Fotokopi relaas tersebut dikirim Jaksa Muhadir SH dari Kejari Aceh Besar kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Selasa (22/6/2021) petang.

"Awak media perlu tahu putusan MA terhadap perkara yang menarik perhatian publik ini," kata Muhadir.

Sebagaimana ramai diberitakan tiga bulan lalu bahwa majelis hakim MS Jantho memutus bebas MA bin J, pria yang didakwa memerkosa putri sulungnya berkali-kali di rumah mereka.

Atas putusan bebas dari segala dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke MA.

Pada 10 Juni lalu, MA mengeluarkan putusan Nomor 06/K/AG/JN/2021 yang isinya
mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, yakni jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Putusan kedua, membatalkan putusan Mahkamah Syar'iyah Nomor 21/JN/2021/MS Jth pada 30 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Syakban 1442 Hijriah.

Dalam putusan itu hakim MA  menyatakan bahwa terdakwa MA bin J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved