Berita Terkini Nasional
Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung Dihukum 200 Bulan Penjara
Ayah di Aceh yang rudapaksa anak kandungnya dihukum 200 bulan penjara.
Ketiga, menjatuhkan pidana penjara selama 200 bulan (16,6 tahun) [penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Keempat, barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman pengakuan korban dirampas untuk dimusnahkan, kemudian membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi sejumlah Rp 2.500.
Relaas tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Juru Sita Mahkamah Syar'itah Jantho dan jaksa pemohon kasasi.
Perkara ini sempat menuai kontroversial di Aceh karena hakim MS Jantho membebaskan terdakwa MA bin J yang merupakan ayah kandung korban, sebut saja namanya Bunga (10 tahun) dari Jarimah pemerkosaan.
Kasus ini semakin memicu kontroversial karena paman (yahwa) korban yang divonis majelis hakim MS Jantho bersalah merudapaksa Bunga ternyata divonis bebas oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Baca juga: Suami Sempat Pura-pura Cari Istri Setelah Menguburnya di Septic Tank
Kini, jaksa juga mengajukan kasasi atas putusan bebas di tingkat Mahkamah Syar'iyah Aceh itu. Namun, putusannya belum keluar.(*)
sumber: aceh.tribunnews.com