Metro

PMI Kota Metro Kecewa Penarikan Kendaraan Operasional Diberikan ke Lembaga Lain

PMI Kota Metro mengaku kecewa atas penarikan kendaraan operasional oleh Pemkot dan diberikan kepada organisasi lain.

Tayang:
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung/Anung
Ilustrasi - Randis di Lampung Utara. PMI Kota Metro kecewa dengan kebijakan pemkot yang menarik kendaraan dari PMI, namun justru diserahkan ke lembaga lain 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,  METRO - PMI Kota Metro mengaku kecewa atas penarikan kendaraan operasional oleh Pemkot dan diberikan kepada organisasi lain.

Pelaksana Harian (PLH) Ketua PMI Kota Metro Yahya Wilis mengatakan, kendaraan operasional tersebut digunakan PMI untuk kegiatan kemanusiaan, khususnya untuk donor darah.

"Pada prinsipnya kami rela dan ikhlas kendaraan diserahkan ke Pemkot. Tapi ternyata malah diserahkan kepada lembaga lain.”

“Itu yang kami kecewa. Kan sama saja kegunaan lembaga itu dengan kegunaan kami," ujarnya, Kamis (24/6/2021).

Ia mengaku, tanpa kendaraan dinas PMI Metro tetap bisa berjalan. Pihaknya rela naik motor demi kemanusiaan.

"Tapi kalau ada kendaraan operasional, kenapa tidak dimanfaatkan. Kan begitu," kata Yahya.

Baca juga: Taruna AKIP Angkatan 53 KKN di Rutan Kota Agung

Dijelaskannya, surat Pemkot Metro ditandatangani Wakil Wali Kota Qomaru Zaman pada 21 Juni 2021 dan diterima PMI pada hari berikutnya.

Kemudian pada 23 Juni 2021, kendaraan yang telah ditarik dari PMI diserahkan ke MUI.

"Jadi surat itu kami terima dari pemerintah daerah tanggal 22 Juni , suratnya itu tertanggal 21 Juni.”

“Dan harus diserahkan hari itu juga, dan surat itu ditandatangani Wakil Walikota. Kita mulai dipinjamkan kendaraan itu dari tahun 2018 bulan Januari tanggal 23," ungkap Yahya.

Menurut Yahya, dalam ketentuan tersebut, waktu pinjam pakai kendaraan dinas roda empat milik Pemda Kota Metro berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang.

Pihaknya kemudian melakukan perpanjangan pada tahun 2019.

"Itu ditandatangani ibu dokter gigi Erla pada tahun 2019 di bulan Desember. Nah yang tahun 2019 ini perjanjiannya sampai lima tahun.”

“Jangka waktu penggunaan dan pengoperasian kendaraan milik Pemkot Metro dimaksud belaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Terhitung Desember 2019 seharusnya selama 5 tahun sampai 2024," jelasnya.

Keberadaan kendaraan sangat penting. Karena menurut Yahya, pihaknya rutin melaksanakan kegiatan palang merah remaja di semua sekolah yang ada di Metro, juga untuk kegiatan pelatihan di Provinsi Lampung.

Sehingga mobil juga digunakan untuk operasional ke luar daerah.(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved